JAWA BARAT — Program ambisius pemerintah membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 100 GW menghadapi tantangan klasik: pendanaan. Dari total target tersebut, sebanyak 80 GW diharapkan dapat digerakkan oleh ribuan Koperasi Desa Merah Putih yang tersebar di seluruh Indonesia.
Namun, data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan kapasitas terpasang PLTS nasional hingga akhir 2025 baru mencapai 1,5 GW. Artinya, dalam tiga tahun ke depan, pemerintah harus mengejar peningkatan kapasitas hingga 67 kali lipat untuk mencapai target 100 GW.
Kebutuhan investasi untuk proyek raksasa ini sangat besar. Berdasarkan estimasi Kementerian ESDM, implementasi program 100 GW PLTS membutuhkan dana sekitar Rp1.800 triliun. Sementara itu, penyerapan kredit perbankan oleh koperasi melalui LPDB masih sangat terbatas, baru terealisasi Rp1,7 triliun.
Permasalahan utamanya terletak pada bankability koperasi. Keterbatasan jaminan aset, sumber daya manusia yang belum memadai, serta sistem tata kelola keuangan yang belum terstandarisasi membuat lembaga keuangan enggan mengucurkan kredit. Riset Rumah Energi menyebutkan, periode balik modal untuk pembiayaan panel surya bisa memakan waktu lebih dari 20 tahun, memperbesar risiko bagi kreditur konvensional.
Untuk menjembatani kesenjangan ini, skema pembiayaan inovatif mulai dilirik. Salah satu yang jarang dibahas namun berpotensi besar adalah blended finance, yang menggabungkan hibah dan pinjaman lunak dengan instrumen keuangan sosial syariah.
Menurut estimasi Muslims for Shared Action on Climate Impact (MOSAIC), kombinasi hibah dan pinjaman lunak dengan porsi seimbang dapat menjadi solusi. Skema ini mempertimbangkan aspek kebutuhan dukungan dana sosial, keterjangkauan tarif listrik bagi masyarakat desa, serta potensi replikasi di berbagai daerah.
Lebih jauh lagi, instrumen wakaf juga bisa dimanfaatkan untuk mendorong transisi energi, selama nilai pokok aset wakaf tetap terjaga dan tidak dialihkan kepemilikannya. Saat ini, mayoritas penyaluran pembiayaan syariah di level koperasi masih bersifat komersial, padahal Indonesia memiliki potensi aset ZISWAF (Zakat, Infaq, Sadaqah, dan Wakaf) yang sangat besar dan belum terutilisasi secara optimal.
Langkah lain untuk memperkuat posisi koperasi adalah dengan mengintegrasikan PLTS ke dalam bisnis yang sudah berjalan. Saat ini, total aset 139.203 unit koperasi di Indonesia mencapai Rp325 triliun. Bahkan, sudah ada koperasi yang bergerak di sektor energi terbarukan, seperti Koperasi Energi Terbarukan Indonesia yang berdiri sejak 2018.
Dengan mengadopsi PLTS, koperasi dapat menekan biaya operasional, meningkatkan efisiensi, dan pada akhirnya memperkuat daya saing produk mereka. Hal ini diharapkan dapat menurunkan risiko kredit dan meningkatkan kepercayaan perbankan untuk menyalurkan pendanaan di masa mendatang.