DEPOK — Dua lokasi yang telah ditetapkan untuk pelayanan SIM Keliling hari ini berada di kawasan Margonda dan Pancoran Mas. Warga yang membutuhkan perpanjangan SIM bisa mendatangi gerai yang buka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Layanan pertama beroperasi di area parkir Mal Depok, Jalan Margonda Raya. Titik kedua berada di Jalan Raya Sawangan, Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas.
Pihak Satpas Polres Metro Depok mengingatkan bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM, bukan pembuatan SIM baru. Pemohon wajib membawa dokumen asli dan fotokopi yang sudah disiapkan sebelum datang ke lokasi.
Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, yakni Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C. Biaya tersebut belum termasuk asuransi dan tes psikologi jika diperlukan.
Persyaratan dokumen yang wajib dibawa meliputi:
Pemohon juga diimbau untuk membawa pulpen sendiri guna mengisi formulir di lokasi.
Layanan SIM Keliling bersifat terbatas dan hanya melayani 50 hingga 70 pemohon per titik setiap harinya. Petugas akan membagikan nomor antrean secara langsung di lokasi.
Warga diimbau datang lebih awal karena antrean kerap membeludak, terutama pada akhir pekan. Jika kuota habis, pemohon bisa memanfaatkan layanan Satpas SIM Polres Metro Depok di Jalan Boulevard Grand Depok City pada hari kerja.
Informasi jadwal dan lokasi SIM Keliling diperbarui secara berkala melalui akun media sosial resmi Satlantas Polres Metro Depok.