KARAWANG — Ketua Pansus XV DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Jenal Arifin, memastikan pembahasan Ranperda PPLH tidak berhenti pada tataran dokumen. Setelah menggelar rapat kerja di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang, rombongan legislatif langsung bergerak ke lapangan untuk mengecek komitmen pengelolaan limbah PT Associated British Budi.
Langkah ini diambil menyusul masifnya aktivitas industri di kawasan DAS Cilamaya yang mencakup tiga kabupaten. Pansus menilai pengawasan berbasis lapangan diperlukan agar substansi regulasi yang tengah disusun benar-benar menjawab persoalan pencemaran, bukan sekadar menambah tumpukan aturan.
Ekologi DAS Cilamaya disebut berada di titik kritis. Jenal Arifin menegaskan bahwa penyusunan Ranperda PPLH adalah langkah konkret penyelamatan ekosistem, bukan formalitas regulasi belaka.
"Penyusunan Ranperda PPLH ini bukan sekadar formalitas regulasi, melainkan langkah nyata untuk menyelamatkan ekosistem DAS Cilamaya yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat di tiga kabupaten," ujar Jenal Arifin dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Ia menambahkan, dampak pencemaran di wilayah ini tidak hanya menyentuh kualitas air, tetapi juga mata pencaharian warga yang menggantungkan hidup pada aliran sungai. Karena itu, instrumen hukum yang dihasilkan harus memiliki daya gentar bagi pelaku pencemaran.
Dalam kunjungan tersebut, Pansus XV bersama instansi teknis provinsi serta dinas terkait dari Kabupaten Karawang, Purwakarta, dan Subang melakukan evaluasi menyeluruh. Fokus utama penilaian adalah kedisiplinan perusahaan terhadap kriteria baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan.
Inspeksi ke fasilitas IPAL PT Associated British Budi menjadi agenda pamungkas setelah rapat kerja. Pansus ingin memastikan secara visual bahwa teknologi pengolahan limbah yang dioperasikan berfungsi optimal dan tidak sekadar menjadi pajangan untuk memenuhi syarat administratif.
“Ranperda ini akan memperkuat sanksi dan instrumen pengawasan agar seluruh industri memiliki komitmen tinggi dalam menjaga kelestarian lingkungan demi keberlanjutan masa depan Jawa Barat,” tegas Jenal Arifin.
Pansus XV menyoroti lemahnya efek jera sebagai celah utama yang membuat sejumlah industri kerap abai terhadap kewajiban pengolahan limbah. Ke depan, Ranperda PPLH diharapkan menghadirkan instrumen pengawasan yang lebih progresif.
Selain sanksi administratif, mekanisme pengawasan partisipatif juga bakal diperkuat. Masyarakat yang berada di sekitar DAS diharapkan memiliki ruang untuk turut mengawasi kepatuhan pelaku usaha, sehingga perlindungan lingkungan tidak hanya bergantung pada patroli aparat.
Hasil temuan lapangan di Karawang ini akan menjadi salah satu bahan masukan utama dalam pembahasan lanjutan Ranperda PPLH di tingkat provinsi. Seluruh dokumen evaluasi dari tiga kabupaten akan dikaji untuk memastikan regulasi yang lahir nanti komprehensif dan aplikatif di lapangan.