BANDUNG — Kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dipastikan berlanjut hingga akhir September 2026. Keputusan ini mengacu pada Surat Edaran Gubernur yang masih berlaku serta selaras dengan kebijakan pemerintah pusat yang memperpanjang penerapan WFH untuk seluruh ASN.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Dedi Sopandi, menyatakan hasil evaluasi berkala menunjukkan pelaksanaan WFH berjalan lancar. Menurutnya, pola kerja ini tidak lagi dipandang sebagai kebijakan darurat, melainkan bagian dari adaptasi sistem kerja baru di lingkungan birokrasi.
"Pelaksanaan WFH di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih mengacu pada Surat Edaran Gubernur yang berlaku. Berdasarkan evaluasi, pola kerja ini berjalan cukup efektif," ujar Dedi, Rabu (5/8/2026).
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan keleluasaan kepada setiap perangkat daerah untuk mengatur pola kerja pegawainya. Namun, ia menegaskan tidak semua jenis pekerjaan bisa dilakukan dari rumah.
"Kan yang penting kalau yang administrasi itu kerja di rumah juga nggak ada masalah. Kan yang tidak bisa kerja di rumah ya mereka yang bekerja secara teknis di lapangan," katanya.
Pegawai dengan tugas teknis tetap diwajibkan hadir langsung di lapangan. Langkah ini ditempuh agar proses pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur di Jawa Barat tidak mengalami hambatan.
Dedi Mulyadi menilai keberhasilan ASN tidak ditentukan oleh kehadiran fisik di kantor. Ia justru menyebut produktivitas pembangunan di Jawa Barat meningkat selama masa penerapan WFH dibandingkan saat seluruh pegawai masuk setiap hari.
"Ya yang penting begini, kita nggak ada masalah orang bekerja di rumah. Yang penting produksi berjalan. Jawa Barat kan ada WFH, produksi pembangunannya meningkat dibanding yang dulu masuk tiap hari," ujar Dedi Mulyadi.
Kendati dinilai efektif, Dedi Sopandi memastikan Pemprov Jabar tetap melakukan evaluasi secara berkala. Evaluasi ini bertujuan memastikan kebijakan WFH tetap relevan dan mampu mendukung peningkatan kinerja ASN, sekaligus menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.
"Evaluasi berkala dilakukan untuk memastikan kebijakan tersebut tetap mampu mendukung peningkatan kinerja ASN, sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat," kata Dedi Sopandi.