KOTA BEKASI — Sebanyak 25 peserta mengikuti Pelatihan Kota Hak Asasi Manusia yang digelar Pemkot Bekasi sejak 1 hingga 3 September 2026. Mereka terdiri atas aparatur pemerintah daerah, akademisi, hingga perwakilan elemen kelompok masyarakat lokal di kawasan Jawa Barat itu.
Pelatihan ini dirancang untuk membekali jajaran birokrasi dalam mengintegrasikan nilai-nilai kesetaraan hak ke dalam skema pelayanan yang adil dan inklusif. Pendekatan humanis disiapkan agar program pembangunan fisik daerah berjalan selaras dengan pemenuhan hak dasar warga negara.
Seluruh rangkaian kegiatan peningkatan kapasitas ini berlangsung di wilayah Kota Bekasi. Materi yang disampaikan menyasar tata kelola pelayanan publik yang ramah terhadap hak-hak dasar masyarakat, bukan sekadar orientasi pada pembangunan fisik semata.
"Seluruh kebijakan pemerintah harus berlandaskan prinsip-prinsip HAM. Semoga dengan Pelatihan Kota HAM ini prinsip-prinsip HAM bisa diterapkan dalam memberikan layanan kepada masyarakat," kata Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, dalam keterangan tertulisnya kepada RRI, Selasa (1/9/2026).
Junaedi menegaskan tata kelola pemerintah tidak bisa hanya berorientasi pada pembangunan fisik. Pemenuhan hak-hak dasar setiap warga negara harus berjalan beriringan dengan program-program infrastruktur yang tengah digencarkan.
Ia menekankan pentingnya eksekusi langkah nyata dari setiap materi pembekalan yang telah diterima. Implementasi langsung di lapangan dinilai mampu mendorong terciptanya sistem tata kelola pemerintahan yang jauh lebih ramah terhadap masyarakat.
Pelatihan ini tidak berhenti pada peningkatan pengetahuan peserta semata. Pemkot Bekasi mendorong lahirnya aksi nyata dari setiap aparatur dalam memberikan pelayanan publik sehari-hari.
"Harapan kami, prinsip-prinsip HAM dapat semakin terintegrasi dalam pembangunan Kota Bekasi. Menuju tata kelola pemerintahan yang semakin humanis, adil, dan berpihak pada pemenuhan hak seluruh masyarakat," ujar Junaedi.
Penerapan prinsip kesetaraan hak publik ini akan diselaraskan dengan standar regulasi pelayanan aparatur sipil negara di daerah. Pemkot Bekasi juga akan melakukan evaluasi berkala untuk mengukur tingkat efektivitas pelaksanaan layanan di lapangan.