DEPOK — BPJS Ketenagakerjaan Depok membuka akses pembiayaan baru bagi pengembang perumahan melalui skema Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja (FPPP). Program ini masuk dalam kategori Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang menyasar perusahaan pembangunan rumah tapak maupun rumah susun.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok, Novarina Azli, menyebut fasilitas ini tidak sekadar mempermudah pekerja memiliki rumah, tetapi juga membangun ekosistem perumahan yang melibatkan pengembang, perbankan, dan pemerintah.
Skema Pembiayaan dan Jangka Waktu Kredit
Melalui skema tersebut, pengembang yang memenuhi persyaratan bisa memperoleh pembiayaan dari bank penyalur. Nilai kredit konstruksi yang diberikan maksimal 80 persen dari nilai konstruksi, di luar harga tanah.
Jangka waktu kredit paling lama lima tahun. Adapun besaran pembiayaan tetap ditentukan berdasarkan analisis dan kelayakan kredit oleh bank penyalur, bukan angka yang pasti bagi setiap pengembang.
Mengapa Program Ini Penting bagi Pekerja
FPPP dirancang untuk menjawab kebutuhan hunian layak bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan adanya dukungan pembiayaan konstruksi, pengembang diharapkan lebih leluasa membangun rumah yang harganya terjangkau oleh pekerja.
Program ini juga menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam mendorong pembangunan perumahan di daerah penyangga Jakarta seperti Depok, di mana kebutuhan hunian terus meningkat seiring pertumbuhan jumlah pekerja.
Apa Langkah Selanjutnya bagi Pengembang?
Bagi pengembang yang berminat, persyaratan dan mekanisme pengajuan dapat dikonsultasikan langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Depok. Bank penyalur yang ditunjuk akan melakukan proses analisis kelayakan sebelum kredit konstruksi dicairkan.
Dengan hadirnya fasilitas ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat mempercepat penyediaan rumah bagi pekerja sekaligus menggerakkan sektor konstruksi di Jawa Barat.