APJII Dorong RUU KKS Segera Disahkan, Sebut Ada 68 Juta Serangan Siber dalam Tiga Hari

Penulis: Bayu Nugroho  •  Kamis, 03 September 2026 | 18:56:31 WIB
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyatakan dukungannya terhadap pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) dalam Focus Group Discussion di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

JAWA BARAT — Dorongan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar APJII di Jakarta, Kamis (3/9/2026). Forum itu dihadiri Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan, Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal, serta Direktur The Indonesia Intelligence Institute Ridwan Habib.

Ketua Umum APJII Muhammad Arif menegaskan, industri penyedia jasa internet (ISP) tidak menolak regulasi. Yang mereka butuhkan adalah kepastian hukum agar bisnis bisa tumbuh tanpa dibebani aturan sektoral yang tumpang tindih.

"APJII mendukung pengesahan RUU KKS. ISP Indonesia membutuhkan kepastian hukum untuk tumbuh, bukan regulasi yang menghambat," kata Arif dalam keterangan yang diterima redaksi.

Skala Ancaman dan Usulan Satu Portal Pelaporan

Data monitoring APJII hingga 28 Agustus 2026 mencatat total 246,4 juta kontak terhadap alamat IP berbahaya sejak 13 Juni. Angka ini memperlihatkan bahwa infrastruktur digital nasional berada dalam tekanan yang konstan.

Arif menilai, RUU nantinya harus mampu memberikan standar keamanan yang jelas bagi ISP sekaligus menghindari tumpang tindih kewenangan antarlembaga. APJII mengusulkan pembentukan portal pelaporan insiden terpadu.

Langkah itu dinilai penting agar ISP tidak perlu melapor ke berbagai kementerian atau badan secara paralel untuk satu insiden yang sama. Efisiensi birokrasi semacam ini, menurut Arif, akan membuat penanganan insiden siber lebih cepat dan terukur.

Masa Transisi Dua Tahun Dianggap Krusial

APJII meminta agar masa transisi dua tahun tetap dipertahankan dalam naskah RUU. Tenggat itu dinilai realistis bagi perusahaan ISP skala kecil dan menengah untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan kepatuhan yang baru.

Tanpa jangka waktu persiapan yang memadai, Arif khawatir beban audit dan sertifikasi keamanan akan memberatkan pelaku usaha kecil. APJII juga mendorong pemerintah memberikan insentif biaya audit serta pelatihan peningkatan kapasitas bagi ISP skala menengah ke bawah.

Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan yang hadir dalam forum tersebut belum memberikan pernyataan resmi mengenai jadwal pasti pengesahan RUU. Namun, kehadirannya di forum ini mengindikasikan bahwa DPR sedang menjaring masukan dari pelaku industri sebelum menyepakati draf final.

Arah Regulasi dan Konsekuensi Hukum

RUU KKS dirancang menjadi payung hukum nasional untuk keamanan siber, menggantikan pengaturan yang selama ini tersebar di berbagai undang-undang sektoral. Kehadirannya akan mengatur standar minimum keamanan, kewajiban pelaporan insiden, serta sanksi bagi entitas yang lalai melindungi data dan infrastrukturnya.

Bagi publik, pengesahan RUU ini berimplikasi pada perlindungan data pribadi yang lebih kuat. Jika kelak disahkan, operator infrastruktur digital yang gagal mencegah kebocoran data atau serangan siber dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, sesuai dengan apa yang nantinya dirumuskan dalam pasal-pasal RUU.

Pembahasan RUU KKS di DPR masih berlangsung dan akan memasuki tahap pengambilan keputusan tingkat berikutnya. APJII berharap masukan dari penyelenggara jasa internet tidak ditinggalkan dalam proses legislasi tersebut.

Reporter: Bayu Nugroho
Sumber: akurat.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top