CIREBON — Pemerintah Kabupaten Cirebon menertibkan 317 bangunan liar dan lapak pedagang kaki lima yang berdiri di sepanjang Jalan Pangeran Antasari. Penertiban berlangsung pada Rabu (16/9/2026) dan menyasar ruas jalan sepanjang 9,6 kilometer, membentang dari Kelurahan Kenanga hingga Desa Plumbon, Kecamatan Plumbon.
Kasatpol PP Kabupaten Cirebon Imam Ustadi menyatakan penertiban dilakukan bersama Forkopimda, Forkopimcam, dan pemerintah desa setempat. Sasaran utamanya adalah bangunan yang berdiri di atas tanah negara dan lahan milik Pemkab Cirebon.
Petugas tidak hanya membongkar bangunan di bahu jalan. Bangunan yang berdiri di area pengairan juga disisir dalam operasi yang sama.
"Pastinya pemerintah daerah beserta Forkopimda, Forkopimcam, dan Pemdes, kita menertibkan bangunan liar yang ada di Jalan Antasari, dari Kelurahan Kenanga sampai Desa Plumbon, yang panjangnya 9,6 kilometer," ujar Imam.
Menurutnya, keberadaan bangunan tersebut melanggar aturan karena menempati ruang milik jalan yang seharusnya bebas dari bangunan. Ia menegaskan penertiban ini murni penegakan peraturan daerah dan peraturan yang berlaku.
"Ada bangli, bangunan liar dan PKL itu sejumlah 317. Ini keberadaan bangli ini di atas tanah negara, tanah Pemda, yang harus dikembalikan ruang jalannya, ruang milik jalannya," katanya.
Pembongkaran menyisakan persoalan bagi ratusan pedagang yang selama bertahun-tahun menggantungkan penghasilan di kawasan tersebut. Hingga penertiban dilakukan, belum ada lokasi pengganti yang disiapkan pemerintah daerah.
"Belum ada rencana untuk relokasi," tegas Imam.
Tanpa arahan maupun fasilitas dari pemerintah, para pedagang harus mencari tempat usaha baru secara mandiri. Kondisi ini menjadikan penertiban bukan sekadar persoalan penataan kota, tetapi juga ancaman bagi keberlangsungan ekonomi warga kecil di kawasan itu.
Pemkab Cirebon berharap Jalan Pangeran Antasari kembali berfungsi sesuai peruntukannya setelah penertiban. Kawasan yang lebih tertata dinilai dapat meminimalisir potensi genangan dan banjir yang kerap muncul di ruas jalan tersebut.
Sejauh ini, belum ada keterangan resmi mengenai jadwal penataan lanjutan maupun mekanisme bagi pedagang yang kehilangan lapak. Pemerintah daerah juga belum menyampaikan opsi lokasi usaha sementara bagi warga terdampak.