JAWA BARAT — Kementerian Sosial menyalurkan PKH dan BPNT Tahap 3 yang berakhir September 2026, dengan penambahan 470 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru pada triwulan kedua. Warga yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) bisa mengecek status kepesertaan memakai NIK KTP lewat situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos. Jika hasil pengecekan menyatakan "Tidak Terdaftar Peserta/PM", ada sejumlah penyebab yang perlu ditelusuri sebelum mengajukan keberatan.
Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan sosial secara berkala sepanjang tahun, dan penyaluran PKH maupun BPNT kini berada di penghujung Tahap 3. Pengecekan status penerima bisa dilakukan mandiri dari rumah hanya bermodal NIK KTP dan ponsel.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan perubahan daftar penerima setiap triwulan adalah hal wajar. Pada triwulan kedua, Kemensos menambah 470 ribu KPM baru sebagai penerima bansos.
Kemensos bersama BPS dan pemerintah daerah memutakhirkan DTSEN yang menjadi pedoman penyaluran bantuan. Lebih dari 70 Operator Data Desa terlibat dalam pembaruan data tersebut.
Bahan yang tersedia tidak merinci nominal per penerima untuk PKH maupun BPNT pada Tahap 3 2026. Informasi besaran bantuan dapat diakses melalui kanal resmi Kemensos.
Yang tercatat adalah penambahan 470 ribu KPM baru pada triwulan kedua. Jumlah itu masuk ke dalam daftar penerima yang datanya diperbarui lewat DTSEN.
Warga harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar bisa menerima bantuan. DTSEN menjadi pedoman penyaluran bansos dan diperbarui bersama BPS serta pemerintah daerah.
Ada sejumlah faktor yang membuat NIK KTP tidak terdaftar sebagai penerima, mengutip situs Sistem Online Data Penerima Bantuan Sosial (Solidaritas) Provinsi Jabar:
Pengecekan lewat situs hanya butuh NIK KTP, nama lengkap, dan alamat tempat tinggal. Berikut langkahnya:
Jika muncul notifikasi "Tidak Terdaftar Peserta/PM", artinya nama yang dicari bukan penerima bansos.
Aplikasi Cek Bansos tersedia di Play Store dan App Store. Unduh dan instal lebih dulu di ponsel, lalu ikuti langkah berikut:
Data yang dicek akan muncul lengkap dengan keterangan desil dan status penerima. Cek pada bagian bansos BPNT: jika tertulis "Ya", NIK tersebut berhak mendapat bansos. Jika "Tidak", berarti bukan penerima.
Kemensos tidak menetapkan tanggal tertentu sebagai jadwal pencairan. Aturan penyaluran hanya menyebut distribusi dilakukan tiga bulan sekali. Rinciannya:
Pada September 2026, penyaluran berada di tahap ketiga. Penerima akan menerima dana bantuan sekaligus dengan nominal yang telah ditentukan.
Warga yang menemukan NIK-nya tidak terdaftar atau tertolak sebaiknya menelusuri penyebabnya lebih dulu. Lima faktor penyebab sudah disebut di atas, mulai dari tidak memenuhi kriteria administrasi hingga gagal salur.
Perbaikan data penerima dilakukan lewat pemutakhiran DTSEN yang melibatkan Operator Data Desa. Warga bisa menanyakan status dan proses perbaikan data ke pemerintah desa atau kelurahan setempat.
Kemensos menyediakan kanal pengaduan resmi untuk pertanyaan seputar bansos. Waspadai pihak yang menawarkan jasa pengurusan bansos dengan imbalan uang—penyaluran bantuan tidak pernah memungut biaya.