Pencarian

Banpol Cirebon 2026 Naik Rp5,7 Miliar, PDI-P Raup Terbesar

Kamis, 07 Mei 2026 • 16:50:01 WIB
Banpol Cirebon 2026 Naik Rp5,7 Miliar, PDI-P Raup Terbesar
PDI-P menerima tambahan banpol terbesar sebesar Rp1,44 miliar pada 2026 di Kabupaten Cirebon.

CIREBON — Perubahan komposisi suara di Pemilu 2024 menggerakkan ulang peta distribusi banpol tujuh partai penerima kursi DPRD Kabupaten Cirebon. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Cirebon menyebut mekanisme perhitungan berbasis suara sah, sehingga siapa yang naik perolehan, otomatis menerima tambahan dana operasional dari anggaran daerah.

PDI-P Raup Rp1,44 Miliar, PKB Rp1,19 Miliar

PDI Perjuangan menjadi penerima terbesar dengan nilai Rp1,44 miliar, disusul PKB Rp1,19 miliar. Tiga partai berikutnya adalah Gerindra Rp829,36 juta, Golkar Rp692,71 juta, dan PKS Rp625,65 juta. NasDem menerima Rp598,27 juta, sementara Partai Demokrat paling kecil dengan Rp388,86 juta. Ketujuh partai tersebut adalah yang meraih kursi di DPRD hasil pesta demokrasi lima belas bulan lalu.

Lima Partai Naikkan Suara, Dua Turun Signifikan

Penghitungan banpol tidak tetap setiap tahun, melainkan responsif terhadap fluktuasi suara. PDI Perjuangan mencatat lonjakan tajam dari 193.035 menjadi 288.686 suara—kenaikan lebih dari 95 ribu suara. PKB naik dari 219.970 menjadi 238.952 suara, Gerindra dari 141.479 menjadi 165.872 suara, PKS dari 93.137 menjadi 125.112 suara, dan NasDem dari 117.098 menjadi 119.654 suara.

Sebaliknya, dua partai mengalami penurunan. Golkar turun dari 141.774 menjadi 138.542 suara, sementara Demokrat paling terpukul dengan penurunan dari 88.767 menjadi 77.772 suara. Asep Achmad, Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Cirebon, mengatakan: "Perubahan perolehan suara ini berpengaruh langsung terhadap besaran Banpol yang diterima masing-masing partai."

Banpol Tunggu Verifikasi BPK Sebelum Dicairkan

Meski anggaran telah ditetapkan melalui mekanisme yang transparan dan berbasis data pemilihan, pencairan dana masih tergantung verifikasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Asep menjelaskan, pencairan baru dapat dieksekusi setelah BPK mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Hingga saat ini, proses audit dari BPK masih berlangsung.

Penggunaan banpol sendiri diatur melalui Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 dan Nomor 78 Tahun 2020. Dana diprioritaskan untuk dua aspek: pendidikan politik masyarakat dan operasional kesekretariatan partai. Kedua alokasi tersebut menjadi fokus pengawasan internal masing-masing partai dan eksternal dari lembaga pengawas daerah.

Bagikan
Sumber: ciremaitoday.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks