Pencarian

Polri Serahkan Don Ritto dan Barang Bukti Emas Rp 476 Miliar ke Kejagung Besok

Kamis, 16 Juli 2026 • 11:16:31 WIB
Polri Serahkan Don Ritto dan Barang Bukti Emas Rp 476 Miliar ke Kejagung Besok
Polri menjadwalkan pelimpahan tersangka Don Ritto dan barang bukti emas senilai Rp 476 miliar ke Kejaksaan Agung pada Jumat besok.

JAWA BARAT — Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon membenarkan jadwal pelimpahan tersebut. "DR akan dilimpahkan Jumat. Bersama barang bukti uang dan emas yang sudah kami sita," ujar Victor kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).

Nilai Barang Bukti Capai Setengah Triliun Rupiah

Angka itu berasal dari penggeledahan di tiga lokasi berbeda. Di sebuah rumah kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan, uang tunai 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, dan Rp 100 juta. Total nilai dari lokasi ini saja diperkirakan Rp 476 miliar.

Di Cafe de'CLAN, Cipete, polisi menyita 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar AS, dan Rp 259.159.000—setara Rp 60 miliar. Sementara dari sebuah money changer di kawasan yang sama, diamankan 71 barang bukti berupa 16 jenis mata uang asing senilai Rp 7,2 miliar.

FBI dan Secret Service AS Diikutsertakan Periksa Keaslian Dolar

Keunikan perkara ini, Kortas Tipikor Polri menggandeng lembaga asing untuk memverifikasi barang bukti. FBI dan Secret Service Amerika Serikat, bersama Kedutaan Besar AS, Kedutaan Besar Singapura, dan Bank Indonesia, melakukan pengecekan keaslian mata uang asing di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (14/7/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, pemeriksaan mencakup uang kertas dolar AS, dolar Singapura, rupiah, dan emas batangan. "Ini ada uang US dollar, Singapore dollar, Rupiah, termasuk emas batangan. Jadi nanti akan dilakukan uji terkait tentang Singapore dollar, US dollar dari FBI dan Kedutaan Amerika, termasuk dari Kedutaan Singapura dan Bank Indonesia," kata Budi, Senin (13/7/2026).

Tiga Perkara Besar yang Dikaitkan dengan Don Ritto

Don Ritto merupakan tersangka dalam penyidikan tiga dugaan tindak pidana korupsi. Pertama, kasus blackout batu bara PLN. Kedua, pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025. Ketiga, dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode yang sama. Kepolisian masih mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di balik ketiga perkara itu.

Dalam perkara ini, Kortas Tipikor Polri juga telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Berkas perkara keduanya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dengan supervisi KPK serta pengawasan Komisi III DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja).

Bagikan
Sumber: liputan6.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks