Pencarian

3.339 Buruh Jawa Barat Terkena PHK, Pemprov Pastikan Hak Pesangon dan JKP Terpenuhi

Minggu, 10 Mei 2026 • 13:45:59 WIB
3.339 Buruh Jawa Barat Terkena PHK, Pemprov Pastikan Hak Pesangon dan JKP Terpenuhi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat pastikan hak pesangon dan JKP bagi 3.339 buruh yang terkena PHK terpenuhi.

BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen mengawal pemenuhan hak seluruh pekerja yang kehilangan pekerjaan di tengah tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK). Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menegaskan bahwa perlindungan buruh menjadi prioritas utama pemerintah daerah saat ini.

Bagaimana Skema Perlindungan Hak Buruh yang Terkena PHK di Jabar?

I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka menjelaskan bahwa koordinasi dengan berbagai pihak terus dilakukan untuk memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai regulasi. Buruh yang terdampak harus menerima kompensasi yang layak sesuai masa kerja dan ketentuan yang berlaku.

“Hak-hak pekerja yang dipastikan terpenuhi setelah PHK, di antaranya pesangon atau kompensasi, klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Jaminan Hari Tua,” kata Kim di Bandung, Sabtu (2/5/2026).

Selain pesangon, program JKP menjadi bantalan krusial bagi buruh untuk mempertahankan daya beli. Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, hingga pelatihan kerja bagi mereka yang ingin kembali ke dunia profesional atau beralih menjadi wirausaha.

Data Kemnaker: Jawa Barat Sumbang 21 Persen Angka PHK Nasional

Berdasarkan data terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per 10 Mei 2026, Jawa Barat masih menduduki posisi teratas dalam jumlah kasus PHK secara nasional. Kondisi ini mencerminkan tantangan besar yang dihadapi sektor industri manufaktur dan jasa di wilayah penyangga ibu kota tersebut.

Secara nasional, jumlah tenaga kerja yang terdampak PHK mencapai 15.425 orang. Dari total tersebut, Jawa Barat menyumbang 3.339 pekerja atau setara dengan 21,65 persen dari angka nasional.

“Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 21,65 persen dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan,” tulis Kemnaker dalam laporan resminya di situs Satudata Kemnaker, Minggu (10/5/2026).

Upaya Mitigasi Melalui Stimulus Industri dan Program Pemerintah

Menyikapi tren yang terus meningkat, Disnakertrans Jawa Barat tidak hanya fokus pada penanganan pasca-PHK, tetapi juga pada upaya pencegahan. Pemerintah daerah berupaya menjaga stabilitas operasional perusahaan agar tidak melakukan pengurangan karyawan dalam skala besar.

“Kami memastikan adanya program-program stimulus dari pemerintah yang bisa meringankan dunia industri,” ujar Kim.

Langkah mitigasi ini mencakup pemberian berbagai kemudahan dan stimulus bagi pelaku usaha agar tetap bertahan di tengah tekanan ekonomi. Hal ini sejalan dengan tuntutan para buruh dalam peringatan May Day 2026 yang mendesak pemerintah untuk lebih serius memberikan proteksi bagi pekerja lokal di tengah dinamika investasi dan ketenagakerjaan.

Bagikan
Sumber: koranmandala.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks