BANDUNG — Dua orang tersangka berinisial R alias E (25) dan RR (28) kini mendekam di sel tahanan Polrestabes Bandung. Mereka ditangkap Satreskrim usai membegal seorang kurir paket di Jalan Maksudi, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Astanaanyar, pada Minggu (3/5/2026) siang.
Modus operandi pelaku tergolong licin. Saat hujan deras mengguyur kawasan tersebut, korban Hasan Al Nazhari (26) tengah menepi untuk berteduh. Dua pelaku yang mengendarai sepeda motor lalu menghampirinya dan berpura-pura meminta plastik untuk membungkus ponsel.
Kronologi: Dari Pura-pura Minta Plastik hingga Tusukan Pisau
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton menjelaskan, aksi itu bermula ketika korban menjawab tidak memiliki plastik. Seketika, salah satu pelaku mencabut pisau dan mencoba menusuk korban. Beruntung, Hasan berhasil menghindar.
“Begitu korban menjawab tidak punya plastik, para pelaku langsung menunjukkan tabiat aslinya. Salah satu pelaku mencabut sebilah pisau dan mencoba menusuk korban,” ujar AKBP Anton dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, didampingi Kasi Humas AKP Nurindah Murdiani.
Korban selamat dari serangan senjata tajam. Namun, karena kunci motor masih menggantung di kontak, para pelaku langsung menggasak sepeda motor Yamaha XRide milik Hasan dan melarikan diri.
Barang Bukti Disita, Satu Pelaku Lain Masih Diburu
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha XRide, sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam, serta atribut pakaian yang dikenakan saat kejadian. Tim Satreskrim masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu keterlibatan pelaku lain yang ikut dalam aksi tersebut.
“Masih kita kembangkan untuk memburu keterlibatan pelaku lain. Berkas perkara terus kita lengkapi untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKBP Anton.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Polisi mengimbau para kurir dan pengendara untuk lebih waspada saat berteduh di lokasi sepi, terutama saat cuaca buruk.