Pencarian

Polres Majalengka Kembali Sita 3.805 Butir OKT dan Sabu 51 Gram, Lima Pengedar Warga Lokal Dibekuk

Jumat, 28 Agustus 2026 • 15:18:31 WIB
Polres Majalengka Kembali Sita 3.805 Butir OKT dan Sabu 51 Gram, Lima Pengedar Warga Lokal Dibekuk
Petugas menunjukkan barang bukti 3.805 butir obat keras tertentu dan sabu 51 gram hasil pengungkapan kasus narkoba di Polres Majalengka, Kamis (27/8/2026).

MAJALENGKA — Polres Majalengka kembali mengungkap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Dalam operasi terbaru, Satuan Narkoba menangkap lima warga Majalengka yang diduga berperan sebagai pengedar.

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaeman menyampaikan, jumlah barang bukti yang diamankan kali ini jauh lebih sedikit dibandingkan pengungkapan sebelumnya. Pada periode operasi sebelumnya, polisi menyita sekitar 26 ribu butir OKT.

"Pada periode pertama sekitar 26 ribu, kemudian periode berikutnya sekitar 3 ribu," kata Aldy di Majalengka, Kamis (27/8/2026).

Penurunan Barang Bukti Bukan Indikator Tunggal

Meski angka sitaan turun drastis, kepolisian mengingatkan publik untuk tidak serta-merta menyimpulkan bahwa peredaran OKT di Kabupaten Majalengka telah menurun. Jumlah barang bukti yang disita dalam satu operasi dinilai belum bisa menjadi satu-satunya tolok ukur kondisi di lapangan.

Penurunan jumlah sitaan bisa dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk perubahan modus operandi pelaku atau arah peredaran yang berpindah ke wilayah lain. Polisi masih mendalami pola jaringan yang ada.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dalam pengungkapan terbaru ini, polisi tidak hanya menyita ribuan butir OKT. Dari lokasi penangkapan, petugas juga mengamankan sabu dengan berat total 51,05 gram yang siap edar.

Kelima tersangka yang seluruhnya merupakan warga Majalengka itu kini masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Majalengka. Penyidik tengah mendalami peran masing-masing tersangka dalam jaringan dugaan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang tersebut.

Mereka terancam dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Follow jabarklik.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jabarnews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks