BOGOR — Polresta Bogor Kota merilis kronologi dan motif di balik penemuan jasad seorang wanita di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, beberapa waktu lalu. Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan bahwa pelaku telah ditangkap dan dijerat dengan pasal berlapis.
Motif Pelaku dan Kronologi Singkat
Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan aksi keji tersebut dipicu oleh persoalan pribadi. Kapolresta menyebutkan bahwa pelaku dan korban saling mengenal. Peristiwa nahas itu terjadi saat korban melintas di lokasi sepi pada malam hari.
Pelaku yang sudah menunggu di tempat tersebut langsung melakukan aksinya. Setelah korban tak bernyawa, pelaku meninggalkan jasad korban begitu saja di pinggir jalan hingga ditemukan warga keesokan harinya.
Ancaman Hukuman Berat untuk Tersangka
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian. Kombes Bismo menegaskan bahwa polisi akan menuntut tersangka dengan hukuman maksimal.
"Kami terapkan pasal berlapis. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Kombes Bismo dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, kemarin.
Barang Bukti yang Diamankan Polisi
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Barang bukti tersebut meliputi pakaian korban, sebilah senjata tajam yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa korban, serta ponsel milik tersangka.
Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya peran pihak lain dalam kasus ini. Namun hingga saat ini, polisi baru menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Kronologi Penemuan Jasad oleh Warga
Jasad korban pertama kali ditemukan oleh warga sekitar pada pagi hari dalam kondisi bersimbah darah. Warga yang melintas langsung melaporkan temuan tersebut ke Polsek Tanah Sareal. Tim Inafis Polresta Bogor Kota yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Identitas korban sendiri baru diketahui setelah polisi melakukan penyelidikan dan menghubungi pihak keluarga. Korban diketahui merupakan warga Kecamatan Bogor Timur.
Bagaimana Polisi Menangkap Pelaku?
Penangkapan pelaku dilakukan kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan. Tim Resmob Polresta Bogor Kota berhasil membekuk pelaku di sebuah indekos kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan.
Kombes Bismo mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwajib. Ia juga mengapresiasi respons cepat warga yang melapor sehingga kasus ini bisa segera terungkap.