Pencarian

3 Golongan Penerima Bansos PKH dan BPNT Dicoret Kemensos Mulai 2026, Batasan Baru Desil DTKS Jadi Penyebabnya

Kamis, 28 Mei 2026 • 12:48:01 WIB
3 Golongan Penerima Bansos PKH dan BPNT Dicoret Kemensos Mulai 2026, Batasan Baru Desil DTKS Jadi Penyebabnya
Kemensos mulai 2026 mencoret tiga golongan penerima bansos PKH dan BPNT di Jawa Barat.

BANDUNG — Ribuan warga di Jawa Barat yang selama ini mengandalkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah harus bersiap menghadapi perubahan status. Kementerian Sosial resmi menetapkan batasan baru penerima bansos mulai tahun 2026, yang mengakibatkan tiga golongan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dicoret dari daftar penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) pada tahap 2.

Siapa Saja yang Dicoret dari Daftar Penerima?

Keputusan ini menyasar KPM yang masuk dalam kategori desil 5 dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Desil 5 adalah kelompok rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan yang berada di posisi menengah-atas dalam skala data kemiskinan. Selain itu, dua golongan lainnya yang terkena dampak adalah penerima yang dianggap sudah tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil pemutakhiran data terbaru.

“Pencoretan ini dilakukan agar bansos tepat sasaran, hanya untuk mereka yang benar-benar berada di desil 1 hingga 4,” demikian pernyataan resmi dari pihak Kemensos dalam bahan keterangan yang diterima redaksi.

Mengapa Batasan Desil Diubah Mulai 2026?

Perubahan batasan desil ini merupakan bagian dari aturan baru yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) 2026. Pemerintah menilai, data kemiskinan perlu diperbarui secara berkala agar distribusi bansos tidak salah alamat. Selama ini, banyak KPM di desil 5 yang dinilai sudah mampu secara ekonomi namun masih tercatat sebagai penerima bantuan.

Akibatnya, anggaran bansos yang terbatas bisa dialihkan ke rumah tangga yang lebih membutuhkan di desil bawah. Proses verifikasi dan validasi data pun diperketat dengan sistem digital yang terintegrasi.

Bagaimana Cara Cek Status Penerima Bansos?

Warga yang khawatir namanya dicoret bisa segera mengecek status kelayakan secara mandiri. Caranya dengan mengakses laman resmi cekbansos.go.id melalui ponsel atau komputer. Setelah masuk ke situs tersebut, warga diminta memasukkan data kependudukan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat lengkap sesuai KTP.

Sistem akan menampilkan apakah nama tersebut masih terdaftar sebagai penerima PKH atau BPNT untuk tahap 2 tahun 2026. Jika tidak muncul, berarti warga tersebut sudah masuk dalam daftar yang dicoret.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Dicoret?

Bagi warga di Jawa Barat yang merasa pencoretan ini tidak sesuai dengan kondisi ekonominya, ada mekanisme pengaduan. Warga bisa melapor ke Dinas Sosial setempat atau melalui pendamping PKH di kelurahan masing-masing. Proses sanggahan akan diverifikasi ulang oleh petugas untuk memastikan data yang akurat.

Pemerintah mengimbau warga untuk tidak panik dan tetap memantau informasi resmi dari Kemensos. Perubahan ini diharapkan membuat distribusi bansos lebih adil dan efektif di tahun mendatang.

Apakah pencoretan berlaku untuk semua bansos?

Ya, keputusan ini berlaku untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap 2 tahun 2026. Penerima yang dicoret tidak akan mendapatkan bantuan tunai maupun sembako dari kedua program tersebut.

Kapan aturan baru ini mulai diterapkan?

Aturan baru Kepmenkes 2026 tentang batasan desil DTKS mulai berlaku pada tahap 2 penyaluran bansos tahun 2026. Warga yang terkena dampak akan mulai merasakan perubahan pada jadwal pencairan bantuan berikutnya.

Apakah desil 1 hingga 4 tetap aman?

Ya, KPM yang masuk dalam desil 1 hingga 4 dipastikan tetap menerima bansos selama data mereka valid dan tidak ada perubahan status ekonomi. Pemerintah memprioritaskan kelompok ini sebagai sasaran utama program perlindungan sosial.

Bagikan
Sumber: radarbogor.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks