CIREBON — Dalam rapat yang digelar di Aula Pangeran Walangsungsang, Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya Karnia Puspawati menegaskan bahwa pemutakhiran data ini merupakan amanat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025. Prosesnya dilakukan secara berkala untuk memastikan daftar pemilih tetap (DPT) selalu terbarui dan bisa dijadikan dasar penyusunan pemilu maupun pilkada ke depan.
Empat Tahapan dan Kolaborasi Lintas Instansi
Esya menjelaskan, pemutakhiran data melewati empat tahapan: pemutakhiran data, koordinasi dengan pemangku kepentingan, penerimaan tanggapan masyarakat, dan rekapitulasi hasil. Menurut dia, menjaga kualitas data pemilih tidak bisa dilakukan sendirian.
“Kami melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder, mulai dari Bawaslu, Disdukcapil, TNI, Polri, hingga lembaga lainnya yang berkaitan dengan data pemilih. Namun yang tidak kalah penting adalah keterlibatan aktif masyarakat untuk melaporkan perubahan data karena data pemilih bersifat dinamis,” ujar Esya dalam keterangannya.
Data yang dimutakhirkan berasal dari DPT terakhir yang diterima secara berjenjang dari Kementerian Dalam Negeri melalui KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Barat. Data tersebut kemudian disandingkan dengan hasil koordinasi lintas instansi serta laporan dari warga.
Partisipasi Warga Jadi Kunci Akurasi Data
Esya menambahkan, pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan. Rapat pleno pun sengaja disiarkan langsung agar publik tahu bahwa mereka punya peran melaporkan pemilih yang baru berusia 17 tahun, meninggal dunia, pindah domisili, atau perubahan status lainnya.
“Apabila tidak ada laporan perubahan data dari masyarakat, maka data yang tersedia akan dianggap masih valid,” tegasnya.
KPU Kabupaten Cirebon juga melakukan sinkronisasi data dengan Pengadilan Agama, terutama terkait warga yang memperoleh hak pilih melalui dispensasi perkawinan. Langkah ini diambil agar seluruh warga yang memenuhi syarat bisa masuk dalam daftar pemilih.
Bawaslu: 310 Data Belum Bisa Diproses
Meski proses berjalan lancar, Anggota Bawaslu Kabupaten Cirebon Maryam Hito mengungkapkan masih ada sekitar 310 data yang belum dapat diproses. Temuan itu berasal dari pengawasan lapangan melalui metode uji petik yang kemudian disampaikan sebagai saran perbaikan kepada KPU.
“Sebagian sudah dapat ditindaklanjuti, namun masih ada beberapa data yang belum dapat diproses karena belum dilengkapi dokumen pendukung,” kata Maryam.
Ia berharap persoalan kelengkapan dokumen menjadi perhatian semua pihak agar setiap temuan di lapangan bisa segera ditindaklanjuti. Maryam mengapresiasi kolaborasi yang terjalin antara Bawaslu dan KPU Kabupaten Cirebon dalam menjaga kualitas daftar pemilih.
Bonus Demografi dan Target Data Berkualitas
Esya menilai Kabupaten Cirebon akan menghadapi bonus demografi dengan dominasi pemilih dari Generasi Z dan milenial. Karena itu, kualitas data pemilih harus terus dijaga melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
“Hasil pemutakhiran triwulan kedua ini akan kami laporkan kepada KPU Provinsi Jawa Barat sebagai bagian dari rekapitulasi semester pertama Tahun 2026. Harapan kami, seluruh stakeholder terus mengoptimalkan penyampaian tanggapan dan masukan agar data pemilih Kabupaten Cirebon semakin akurat dan berkualitas,” pungkasnya.