Pencarian

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat Canangkan ‘Pertobatan Ekologis’ di Bandung, Kepala Daerah dan Aktivis Diajak Bergerak Bersama

Minggu, 12 Juli 2026 • 17:49:01 WIB
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat Canangkan ‘Pertobatan Ekologis’ di Bandung, Kepala Daerah dan Aktivis Diajak Bergerak Bersama
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat memaparkan konsep ‘pertobatan ekologis’ di Bandung.

BANDUNG — Kerusakan lingkungan tak lagi bisa dibebankan pada satu pihak saja. Kalimat itu menjadi pangkal gagasan ‘pertobatan ekologis’ yang digulirkan Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, saat bertemu para kepala daerah dan pegiat lingkungan se-Jawa Barat di Bandung, Sabtu (11/7/2026). Ia mengajak seluruh elemen masyarakat bergerak bersama, didukung regulasi yang kuat, agar perubahan benar-benar terjadi.

‘Semua Punya Dosa pada Lingkungannya’

Menurut Jumhur, pertobatan ekologis bukanlah slogan kosong. “Seluruh manusia akan terlibat dalam tobat ekologis. Semua punya dosa pada lingkungannya,” ujarnya. Ia menilai kesadaran masyarakat terhadap isu lingkungan terus meningkat. Karena itu, peran kementerian disebutnya hanya sebagai pengorkestrasi inisiatif warga agar menjadi gerakan nasional yang berdampak nyata.

“Sejatinya kementerian itu hanya mengorkestrasi pergerakan masyarakat pada isu lingkungan,” kata Jumhur. Ia mengakui, menerjemahkan konsep ini ke dalam langkah konkret tidak mudah. “Kita akan data apa langkah-langkahnya. Karena ini gampang diucapkan, tapi tidak mudah,” tambahnya.

Dari Seruan Moral ke Gerakan Nyata

Gagasan ini mendapat sambutan positif dari pegiat lingkungan. Koordinator Kaukus Lingkungan Hidup Garut, Arif Rahman Hidayat, menilai pertobatan ekologis berpotensi menjadi landasan filosofis baru. Namun, ia mengingatkan agar konsep itu tidak berhenti pada narasi moral semata.

“Pertobatan ekologis ini harus menjadi landasan filosofis yang melahirkan gerakan nyata. Bukan hanya seruan moral, tetapi gerakan massa yang mampu memberikan dampak lingkungan yang terukur,” ujar Arif.

Peluang Ekonomi dari Konservasi

Mantan pimpinan salah satu perguruan tinggi di Garut itu juga menyoroti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2026 tentang Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Menurutnya, regulasi ini membuka ruang bagi masyarakat, komunitas, dan kelompok pelestari untuk memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas konservasi yang mereka lakukan.

Arif berharap pemerintah daerah segera mengambil peran aktif mendukung implementasi SRUK. Dengan begitu, gerakan menjaga lingkungan tidak hanya menghasilkan manfaat ekologis, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat akar rumput.

Bagikan
Sumber: priangan.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks