Pencarian

17 Kepala Desa PAW di Garut Resmi Dilantik, Tujuh Desa Lainnya Masih Tunggu Proses Pemilihan dan Administrasi

Rabu, 15 Juli 2026 • 15:34:31 WIB
17 Kepala Desa PAW di Garut Resmi Dilantik, Tujuh Desa Lainnya Masih Tunggu Proses Pemilihan dan Administrasi
Sebanyak 17 kepala desa pengganti antarwaktu (PAW) di Kabupaten Garut resmi dilantik di Pendopo Pamengkang pada Selasa (14/7/2026).

GARUT — Proses pengisian jabatan kepala desa yang kosong di Kabupaten Garut terus berjalan. Dari total 24 desa yang menggelar Pilkades PAW, sebanyak 17 kepala desa telah resmi dilantik di Pendopo Pamengkang pada Selasa (14/7/2026). Pelantikan ini bertujuan memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan efektif.

Tiga Desa dalam Proses Administrasi, Empat Masih Tahapan Pemilihan

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Garut, Idad Badrudin, menyatakan masih ada tujuh desa yang belum memiliki kepala desa definitif. Tiga desa di antaranya tengah menyelesaikan proses pemberkasan sebagai syarat pelantikan.

“Empat desa lainnya masih menjalani tahapan Pilkades PAW yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” ujar Idad.

Mekanisme Berbeda dengan Pilkades Serentak

Idad menjelaskan, Pilkades PAW hanya digelar jika terjadi kekosongan jabatan akibat kepala desa meninggal dunia atau mengundurkan diri, dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun. Berbeda dengan pemilihan serentak, seluruh proses penyelenggaraan PAW menjadi kewenangan BPD di masing-masing desa.

DPMD terus berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan BPD untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan. Mulai dari pembentukan panitia, penjaringan calon, musyawarah desa, hingga penetapan kepala desa terpilih.

Target Seluruh Desa Miliki Kepala Desa Definitif Sebelum Agustus 2026

Idad optimistis seluruh proses Pilkades PAW di Kabupaten Garut dapat diselesaikan sebelum Agustus 2026. Ia berharap kepala desa yang telah dilantik segera menjalankan tugas dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat program pembangunan desa.

Para kepala desa juga diingatkan untuk mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel. Pengelolaan anggaran harus sesuai ketentuan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, hingga publikasi kepada masyarakat.

“Dengan jumlah 421 desa di Kabupaten Garut, kami berharap seluruh pemerintah desa dapat mengelola dana desa secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” pungkas Idad.

Bagikan
Sumber: gosipgarut.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks