BANDUNG — Layanan perpanjangan SIM keliling dari Satlantas Polrestabes Bandung beroperasi di tujuh lokasi berbeda sepanjang pekan depan, 18 hingga 23 Mei 2026. Dua unit bus ditempatkan di titik-titik seperti Tent Avenue, ITC Kebon Kalapa, dan Metro Indah Mall. Warga yang akan memperpanjang SIM A dan SIM C disarankan datang pagi hari karena pendaftaran hanya dibuka hingga tengah hari.
Bus pertama melayani perpanjangan di enam titik bergilir. Senin (18/5) di Tent Avenue Jalan Soekarno Hatta No. 526, Selasa (19/5) di McD Pasirkoja, Rabu (20/5) di ITC Kebon Kalapa, Kamis (21/5) di The Kings Jalan Kepatihan, Jumat (22/5) di McD Soekarno Hatta, dan Sabtu (23/5) di Metro Indah Mall.
Bus kedua memiliki rute berbeda. Senin (18/5) di ITC Kebon Kalapa, Selasa (19/5) di Pasar Modern Batununggal, Rabu (20/5) di Tent Avenue, Kamis (21/5) kembali ke Pasar Modern Batununggal, Jumat (22/5) di BPRKS Jalan Leuwipanjang No. 149, dan Sabtu (23/5) di ITC Kebon Kalapa. Lokasi-lokasi ini berada di sepanjang koridor Soekarno Hatta dan pusat keramaian Kota Bandung.
Selain bus keliling, warga bisa memperpanjang SIM di tiga gerai resmi Satlantas Polrestabes Bandung. Pertama, d'Botanica lantai LG-OE-01 Jalan Dr. Djunjunan No. 143-149. Kedua, Mall Pelayanan Publik Kota Bandung Jalan Cianjur No. 34. Ketiga, Satpas Polrestabes Bandung di Jalan Jawa. Ketiga gerai ini melayani dengan jam operasional yang sama, pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan selesai.
Pemohon wajib membawa KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku beserta fotokopinya. SIM yang akan diperpanjang harus masih aktif dan belum habis masa berlaku. Jika SIM sudah kedaluwarsa, proses perpanjangan hanya bisa dilakukan di Satpas atau Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk penerbitan SIM baru.
Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian menjadi syarat mutlak. Surat itu harus menyatakan pemohon sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak memiliki cacat fisik, serta memenuhi standar penglihatan sesuai ketentuan Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM Pasal 35 Ayat 7. Pemohon juga diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
Satlantas Polrestabes Bandung mengimbau warga melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku SIM habis. Proses di bus keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C dari seluruh Indonesia, bukan penerbitan SIM baru. Dengan datang lebih awal, pemohon menghindari antrean panjang dan risiko SIM mati yang memaksa pengurusan di kantor polisi.