BANDUNG — Polrestabes Bandung kembali menggelar layanan SIM keliling di dua titik lokasi berbeda pada Rabu (3/6/2026). Mobil pertama beroperasi di ITC Kebun Kelapa, Jalan Pungkur, sementara mobil kedua melayani di Tenth Avenue, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 256, Bandung. Kedua mobil beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram @simrestabesbdg1 milik Satpas Polrestabes Bandung, biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016. Perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000. Biaya ini belum termasuk pemeriksaan kesehatan di lokasi.
Warga yang hendak memperpanjang SIM di lokasi SIM keliling wajib menyiapkan beberapa dokumen. Pertama, SIM asli yang masih berlaku dan belum melebihi masa berlakunya. Kedua, KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku beserta fotokopinya.
Selain dokumen kependudukan, pemohon juga harus membawa surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM Kepolisian juga menjadi syarat wajib. Kedua surat ini bisa diperoleh di lokasi pelayanan.
Polrestabes Bandung menegaskan bahwa layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masa berlakunya belum habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengurus penerbitan SIM baru di Satpas atau Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP. Proses ini tidak bisa dilakukan di mobil SIM keliling.
Bagi penyandang disabilitas yang menggunakan alat bantu dengar, tetap berhak mengajukan perpanjangan SIM A atau SIM C. Syaratnya, pemohon harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang menyatakan bahwa kondisi kesehatannya memenuhi persyaratan mengemudi.
Pendaftaran perpanjangan SIM di lokasi keliling buka setiap hari Senin hingga Sabtu pada pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Polrestabes Bandung mengingatkan warga untuk melakukan perpanjangan jauh hari sebelum masa berlaku SIM habis guna menghindari proses penerbitan baru yang lebih rumit.
Ketentuan bagi pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda.