Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 3 Juni 2026: Dua Lokasi Layani Perpanjangan SIM A dan C, Warga Wajib Bawa Surat Sehat

Penulis: Candra Setiabudi  •  Rabu, 03 Juni 2026 | 09:35:01 WIB
Layanan SIM keliling Bandung hari ini tersedia di ITC Kebun Kelapa dan Tenth Avenue mulai pukul 09.00-12.00 WIB.

BANDUNG — Polrestabes Bandung kembali menggelar layanan SIM keliling di dua titik lokasi berbeda pada Rabu (3/6/2026). Mobil pertama beroperasi di ITC Kebun Kelapa, Jalan Pungkur, sementara mobil kedua melayani di Tenth Avenue, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 256, Bandung. Kedua mobil beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Berapa Biaya Perpanjangan SIM di Lokasi Ini?

Berdasarkan informasi dari akun Instagram @simrestabesbdg1 milik Satpas Polrestabes Bandung, biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016. Perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000. Biaya ini belum termasuk pemeriksaan kesehatan di lokasi.

Syarat Wajib yang Harus Dibawa Warga

Warga yang hendak memperpanjang SIM di lokasi SIM keliling wajib menyiapkan beberapa dokumen. Pertama, SIM asli yang masih berlaku dan belum melebihi masa berlakunya. Kedua, KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku beserta fotokopinya.

Selain dokumen kependudukan, pemohon juga harus membawa surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM Kepolisian juga menjadi syarat wajib. Kedua surat ini bisa diperoleh di lokasi pelayanan.

Bagaimana Jika Masa Berlaku SIM Sudah Habis?

Polrestabes Bandung menegaskan bahwa layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masa berlakunya belum habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengurus penerbitan SIM baru di Satpas atau Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP. Proses ini tidak bisa dilakukan di mobil SIM keliling.

Ketentuan Khusus bagi Penyandang Disabilitas

Bagi penyandang disabilitas yang menggunakan alat bantu dengar, tetap berhak mengajukan perpanjangan SIM A atau SIM C. Syaratnya, pemohon harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang menyatakan bahwa kondisi kesehatannya memenuhi persyaratan mengemudi.

Pendaftaran perpanjangan SIM di lokasi keliling buka setiap hari Senin hingga Sabtu pada pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Polrestabes Bandung mengingatkan warga untuk melakukan perpanjangan jauh hari sebelum masa berlaku SIM habis guna menghindari proses penerbitan baru yang lebih rumit.

Apa Sanksi bagi Pengendara Tanpa SIM?

Ketentuan bagi pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda.

Reporter: Candra Setiabudi
Sumber: rctiplus.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top