CIBINONG — Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Bogor menggelar layanan SIM keliling pada Rabu (3/6/2026). Lokasi pelayanan dipusatkan di area Yamaha Mekar yang berada di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Layanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Masyarakat diimbau datang lebih awal mengingat kuota pelayanan setiap harinya terbatas.
Perpanjangan SIM hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C yang masa berlakunya telah habis atau akan habis. Pemohon wajib membawa fotokopi KTP yang masih berlaku dan SIM lama asli.
Biaya perpanjangan SIM A sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah Rp 80.000, sedangkan perpanjangan SIM C dikenakan biaya Rp 75.000. Biaya tersebut belum termasuk asuransi dan tes kesehatan jika diperlukan di lokasi.
SIM yang diperpanjang akan memiliki masa berlaku lima tahun ke depan sejak tanggal penerbitan. Pemohon juga disarankan membawa alat tulis pribadi untuk mengisi formulir.
Ya. Lokasi SIM keliling Polres Bogor bersifat mobile dan berpindah setiap harinya. Jadwal resmi biasanya diumumkan melalui akun media sosial resmi Satpas SIM Polres Bogor atau portal berita daerah setempat. Masyarakat disarankan mengecek jadwal terbaru sebelum berangkat.
Pemohon yang SIM-nya habis masa berlaku lebih dari satu tahun tidak dapat dilayani di SIM keliling. Mereka harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Polres Bogor dengan mengikuti ujian teori dan praktik kembali.
Layanan SIM keliling ini merupakan upaya Polres Bogor mendekatkan pelayanan administrasi kepada masyarakat. Warga yang berdomisili di sekitar Cibinong dan sekitarnya dapat memanfaatkan lokasi ini untuk menghindari antrean panjang di kantor Satpas.