BANDUNG — Warga Kota Bandung yang akan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C hari ini bisa mendatangi The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan. Layanan SIM keliling dari Polrestabes Bandung ini beroperasi mulai pukul 09.00 WIB.
Aturan soal masa berlaku SIM tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 2. Masa berlaku SIM C dan A hanya lima tahun sejak tanggal penerbitan. Jika lewat satu hari pun, pemohon tidak bisa lagi memperpanjang dan harus mengikuti proses pembuatan SIM baru di Satpas.
Besaran biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut rincian biaya yang perlu disiapkan:
Biaya tersebut belum termasuk asuransi dan tes kesehatan yang biasanya dilakukan di lokasi. Masyarakat disarankan membawa uang pas atau menyiapkan pembayaran non-tunai jika tersedia.
Polrestabes Bandung mengingatkan bahwa SIM keliling hari ini hanya melayani perpanjangan SIM golongan A dan C. Perpanjangan SIM B memiliki prosedur dan biaya yang berbeda sehingga tidak bisa dilayani di mobil keliling. Pemohon SIM B harus datang langsung ke kantor Satpas terdekat.
Sebelum datang ke lokasi, pastikan dokumen berikut sudah lengkap: SIM lama yang masih berlaku, fotokopi KTP elektronik, dan surat keterangan sehat dari dokter atau fasilitas kesehatan yang bekerja sama di lokasi. Pendaftaran dilakukan di loket yang telah disediakan sejak pukul 09.00 WIB.
Memanfaatkan layanan SIM keliling menjadi pilihan praktis bagi warga yang sibuk dan tidak ingin mengantre panjang di kantor polisi. Namun, kedisiplinan mengecek masa berlaku SIM tetap menjadi kunci agar tidak terkena sanksi administrasi atau harus mengurus SIM baru dari awal.