JAKARTA — Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling di lima wilayah DKI Jakarta pada Jumat, 12 Juni 2026. Layanan ini diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku, menjadi solusi bagi pengendara yang tidak sempat mengurus administrasi ke kantor Satpas.
Untuk wilayah Jakarta Timur, layanan tersedia di Mall Grand Cakung. Jakarta Barat melayani di LTC Glodok, Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Utara di Mall Artha Gading, dan Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Sementara itu, Polresta Bogor Kota menyediakan layanan di Lotte Grosir Sholeh Iskandar dan Mall Jambu Dua. Warga Bekasi bisa mengurus perpanjangan di Mitra 10 Jatimakmur. Adapun untuk Bandung, Polrestabes Bandung membuka layanan di ITC Kebon Kelapa dan McD Pasir Koja.
Pemohon wajib membawa KTP asli dan fotokopi, SIM lama yang masih berlaku beserta salinannya, serta surat keterangan sehat dan bukti tes psikologi. Layanan hanya melayani perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru.
Biaya perpanjangan mengacu pada tarif PNBP yang berlaku, yaitu Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang harus disiapkan pemohon secara mandiri.
Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa kuota pelayanan setiap harinya terbatas. Pendaftaran di seluruh lokasi dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Masyarakat yang datang melebihi jam tersebut kemungkinan tidak dapat dilayani.
Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat mengurangi antrean di kantor Satpas dan memberikan kemudahan bagi pengendara yang sibuk. Bagi warga yang hendak memperpanjang SIM, disarankan untuk menyiapkan seluruh dokumen persyaratan sebelum datang ke lokasi.