BANDUNG — Warga Bandung yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)nya hampir habis bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang tersebar di sejumlah pusat perbelanjaan pekan ini. Kepolisian Daerah Jawa Barat membuka lokasi pelayanan di Tenth Avenue, ITC Kebon Kelapa, Miko Mall, Superindo Antapani, Superindo Rajawali, dan The Matic Mall Majalaya.
Pendaftaran perpanjangan SIM di lokasi Ditlantas Polda Jawa Barat dibuka mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. Sementara itu, di Satpas Polrestabes Bandung, layanan baru bisa diakses mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Untuk wilayah Kabupaten Bandung, pendaftaran di Satpas Polresta Bandung dibuka pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Pemohon perpanjangan SIM diwajibkan membawa sejumlah dokumen asli. Persyaratan utama meliputi SIM yang masih berlaku, KTP elektronik asli atau surat keterangan pengganti e-KTP, serta fotokopi keduanya. Selain itu, pemilik SIM juga harus melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlu dicatat, layanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Masyarakat diimbau untuk memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum datang ke lokasi. Jadwal dan lokasi pelayanan bisa berubah sesuai pengumuman resmi dari penyelenggara di hari pelaksanaan.