Pencarian

Jadwal SIM Keliling Depok Selasa 28 Juli 2026: Lokasi, Biaya Perpanjangan, dan Syarat Dokumen yang Wajib Dibawa

Selasa, 28 Juli 2026 • 19:20:50 WIB
Jadwal SIM Keliling Depok Selasa 28 Juli 2026: Lokasi, Biaya Perpanjangan, dan Syarat Dokumen yang Wajib Dibawa
Warga mengantre di mobil layanan SIM Keliling di kawasan Margonda Raya, Depok, untuk memperpanjang masa berlaku SIM.

DEPOK — Dua lokasi SIM Keliling di Kota Depok akan melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Selasa, 28 Juli 2026. Titik pertama berada di kawasan Margonda Raya, sementara titik kedua berlokasi di area pusat perbelanjaan di kawasan Cimanggis.

Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Warga yang masa berlaku SIM-nya telah habis atau akan habis dalam waktu dekat disarankan datang lebih awal karena antrean kerap terjadi sejak pukul 08.00 WIB.

Berapa Biaya Perpanjangan SIM di Depok?

Biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp 80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp 75.000. Tarif ini belum termasuk biaya tes kesehatan dan asuransi yang biasanya dikenakan di lokasi oleh petugas terkait.

Pembayaran dilakukan secara non-tunai melalui aplikasi atau QRIS yang tersedia di setiap mobil layanan. Warga diminta menyiapkan saldo cukup sebelum tiba di lokasi.

Syarat Dokumen yang Wajib Dibawa

Pemohon perpanjangan SIM wajib membawa dokumen asli sebagai berikut:

  • SIM lama yang masih berlaku atau sedang dalam masa perpanjangan.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli.
  • Hasil tes kesehatan dari fasilitas kesehatan yang terdaftar di Satpas SIM atau disediakan di lokasi.

Seluruh dokumen akan diverifikasi oleh petugas sebelum proses perpanjangan dimulai. Pemohon juga diwajibkan mengisi formulir secara digital melalui sistem yang tersedia di mobil layanan.

Lokasi dan Jam Operasional SIM Keliling Depok

Mobil SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, atau sampai kuota harian terpenuhi. Berikut dua titik lokasi yang melayani pada Selasa (28/7/2026):

  • Area parkir pusat perbelanjaan di Jalan Margonda Raya, Kecamatan Pancoran Mas.
  • Halaman parkir pusat perbelanjaan di kawasan Cimanggis, Kecamatan Cimanggis.

Warga disarankan memantau akun media sosial resmi Satlantas Polres Metro Depok untuk mengetahui perubahan lokasi atau penambahan jadwal mendadak.

Layanan SIM Keliling Hanya untuk Perpanjangan, Bukan SIM Baru

Perlu dicatat, layanan SIM Keliling tidak melayani pembuatan SIM baru. Warga yang ingin membuat SIM A atau SIM C untuk pertama kali harus mendaftar melalui Satpas SIM di Polres Metro Depok atau Satpas SIM Polda Metro Jaya.

Proses pembuatan SIM baru memerlukan ujian teori dan praktik yang tidak tersedia di mobil keliling. Sementara itu, perpanjangan SIM hanya memerlukan verifikasi data dan tes kesehatan ringan.

Follow jabarklik.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: depok.tribunnews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks