JAKARTA — Ditlantas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Samsat Keliling di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) hari ini. Layanan ini ditujukan bagi wajib pajak yang hendak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan serta melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Samsat induk untuk dua keperluan administratif tersebut. Namun, perlu dicatat, pengurusan pajak lima tahunan atau penggantian pelat nomor kendaraan tetap harus dilakukan di Samsat induk sesuai dengan nomor kendaraan terdaftar.
Berdasarkan informasi resmi dari Polda Metro Jaya, berikut daftar lokasi dan jam operasional Samsat Keliling yang tersebar di wilayah Depok, Tangerang, dan Bekasi pada hari ini:
Agar proses pembayaran pajak berjalan lancar, pihak kepolisian mengimbau wajib pajak untuk menyiapkan kelengkapan dokumen terlebih dahulu sebelum mendatangi lokasi layanan. Kepastian mengenai persyaratan ini penting untuk menghindari antrean panjang atau penolakan pelayanan di tempat.
Masyarakat juga diminta untuk datang sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Kedisiplinan ini dinilai dapat membantu kelancaran proses pelayanan bagi semua warga yang membutuhkan.
Bagi masyarakat yang membutuhkan kepastian mengenai jadwal, lokasi, atau persyaratan tambahan, dapat mengakses kanal resmi milik Ditlantas Polda Metro Jaya. Alternatif lainnya, warga bisa menghubungi kantor Samsat terdekat untuk mendapatkan informasi yang lebih detail.
Layanan Samsat Keliling ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mendekatkan pelayanan administrasi kendaraan bermotor kepada masyarakat perkotaan. Dengan sistem jemput bola ini, diharapkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar PKB tahunan dapat terus meningkat.