SIM Keliling Bandung Beroperasi di ITC Kebon Pala Hari Ini, Catat Syarat Perpanjangan SIM A dan C

Penulis: Bayu Nugroho  •  Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:53:32 WIB
Layanan SIM keliling beroperasi di ITC Kebon Pala, Bandung, pada Rabu (5/8) untuk perpanjangan SIM A dan C.

BANDUNG — Pengendara di Kota Bandung yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang beroperasi hari ini, Rabu (5/8). Lokasi yang tersedia berada di ITC Kebon Pala, Jalan Pungkur, dan buka sejak pukul 09.00 WIB.

Warga yang hendak memperpanjang dokumen berkendara disarankan datang lebih awal dan langsung mendaftar di loket yang telah disediakan. Layanan ini dikhususkan untuk perpanjangan SIM A dan C, sementara SIM B tidak dilayani karena perbedaan prosedur serta biaya.

Mengapa Masa Berlaku SIM Tidak Boleh Terlewat?

SIM memiliki masa berlaku lima tahun sejak tanggal penerbitan. Jika pemiliknya terlambat mengurus perpanjangan meski hanya satu hari, proses pembuatan SIM harus diulang dari awal di kantor Satpas terdekat.

Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 2. Artinya, pemohon yang telat tidak bisa lagi memanfaatkan jalur perpanjangan dan wajib mengikuti rangkaian ujian kembali.

Berapa Biaya Perpanjangan SIM A dan C?

Besaran biaya perpanjangan SIM A dan C pada 2026 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Ketentuan ini menjadi acuan resmi bagi seluruh jajaran kepolisian dalam melayani masyarakat.

Selain biaya, pemohon perlu menyiapkan sejumlah persyaratan administrasi sebelum mendatangi lokasi SIM keliling. Kelengkapan dokumen menjadi syarat utama agar proses perpanjangan berjalan lancar tanpa hambatan.

Catatan Penting Sebelum Datang ke Lokasi

Pemohon disarankan memeriksa kembali kelengkapan dokumen dan memastikan jadwal kedatangan sesuai dengan jam operasional layanan. Mengingat layanan hanya tersedia di satu titik, pengendara bisa menghindari antrean panjang dengan datang di awal jam buka.

Bagi pemilik SIM B yang membutuhkan perpanjangan, prosesnya tidak dapat dilakukan di layanan keliling dan harus melalui kantor Satpas dengan prosedur tersendiri.

Reporter: Bayu Nugroho
Sumber: otomotif.katadata.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top