DEPOK — Dua titik layanan SIM keliling resmi beroperasi di Kota Depok pada Rabu 5 Agustus 2026. Layanan ini melayani perpanjangan SIM A dan SIM C bagi warga yang masa berlakunya akan habis atau telah lewat dari tanggal yang tertera.
Kebijakan ini diambil untuk memangkas waktu antrean warga yang selama ini harus menunggu lama di kantor polisi. Dengan sistem keliling, pemohon bisa mengurus dokumen di lokasi yang lebih dekat dengan permukiman.
Dua lokasi yang ditunjuk untuk melayani warga pada hari tersebut tersebar di kecamatan berbeda. Warga disarankan datang lebih awal karena kuota pelayanan harian biasanya dibatasi.
Layanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Petugas di lapangan akan menutup antrean lebih cepat apabila kuota harian sudah terpenuhi.
Pemohon wajib membawa dokumen asli dan fotokopi saat datang ke lokasi. Kelengkapan berkas menjadi syarat mutlak agar proses verifikasi berjalan lancar.
Pastikan KTP yang dibawa sudah berdomisili sesuai alamat yang tertera di SIM. Perbedaan data antara KTP dan SIM bisa membuat proses perpanjangan ditolak petugas.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku saat ini. Tarif ini tidak berubah dan berlaku sama di seluruh Indonesia.
Biaya tersebut belum termasuk biaya kesehatan atau asuransi yang kadang diberlakukan di lokasi. Warga disarankan membawa uang pas atau menggunakan metode pembayaran non-tunai jika tersedia.
Layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru. Masyarakat yang ingin membuat SIM pertama kali tetap harus mengikuti ujian praktik dan teori di Satpas Polres Depok.
Pemohon yang SIM-nya telah melewati masa berlaku lebih dari satu tahun juga tidak bisa dilayani di mobil keliling. Mereka diwajibkan mengikuti prosedur penerbitan SIM baru di kantor polisi.
Datang lebih awal sebelum antrean memanjang adalah kunci utama. Hindari datang di jam terakhir operasional karena risiko kuota habis sangat besar.
Periksa kembali masa berlaku SIM sebelum berangkat. Jika masa berlaku masih lebih dari 30 hari, pemohon justru belum bisa memperpanjang karena sistem akan menolak data tersebut.