CIREBON — Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar Polresta Cirebon pada Jumat (7/8) berhasil mengamankan 195 botol minuman beralkohol. Barang bukti tersebut terdiri dari 38 botol minuman keras pabrikan berbagai merek dan 157 botol minuman tradisional jenis ciu yang diduga dijual tanpa izin.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama menyebut operasi ini menyasar delapan lokasi yang dicurigai memperjualbelikan minuman beralkohol secara ilegal. Seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut.
Para penjual yang kedapatan menjual miras tanpa izin tidak ditahan. Mereka diberikan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring).
Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum yang tetap mengedepankan efek jera, namun tidak berlebihan bagi pelaku usaha kecil.
Pengawasan yang diperketat ini bukan tanpa alasan. Kombes Pol. Imara Utama menjelaskan bahwa peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan kerap menjadi pemicu gangguan keamanan.
"Peredaran miras tanpa izin dapat menjadi salah satu faktor yang memicu kriminalitas, kejahatan jalanan maupun konflik sosial, sehingga pengawasan harus terus dilakukan," ujar Imara dalam keterangannya di Cirebon, Sabtu.
Selain itu, kegiatan ini juga bagian dari langkah preventif menjaga situasi tetap kondusif menjelang rangkaian kegiatan masyarakat dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Agustus 2026.
Polresta Cirebon tidak hanya menyasar penjualan miras di warung atau toko, tetapi juga memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada operasional yang melanggar ketentuan peredaran minuman beralkohol.
Dengan adanya operasi ini, kepolisian berharap masyarakat dapat merasakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman, terutama saat perayaan kemerdekaan nanti. Pengawasan akan terus dilakukan secara berkala sepanjang bulan Agustus ini.