Pencarian

Jadwal SIM Keliling Depok Rabu 5 Agustus 2026: Dua Lokasi Layanan, Cek Syarat dan Biaya Perpanjangan

Rabu, 05 Agustus 2026 • 09:12:00 WIB
Jadwal SIM Keliling Depok Rabu 5 Agustus 2026: Dua Lokasi Layanan, Cek Syarat dan Biaya Perpanjangan
Petugas melayani warga pada perpanjangan SIM keliling di Kota Depok, Rabu (5/8/2026).

DEPOK — Dua titik layanan SIM keliling resmi beroperasi di Kota Depok pada Rabu 5 Agustus 2026. Layanan ini melayani perpanjangan SIM A dan SIM C bagi warga yang masa berlakunya akan habis atau telah lewat dari tanggal yang tertera.

Kebijakan ini diambil untuk memangkas waktu antrean warga yang selama ini harus menunggu lama di kantor polisi. Dengan sistem keliling, pemohon bisa mengurus dokumen di lokasi yang lebih dekat dengan permukiman.

Lokasi Layanan dan Jam Operasional

Dua lokasi yang ditunjuk untuk melayani warga pada hari tersebut tersebar di kecamatan berbeda. Warga disarankan datang lebih awal karena kuota pelayanan harian biasanya dibatasi.

  • Lokasi pertama berada di kawasan Margonda Raya, tepatnya di area parkir salah satu pusat perbelanjaan.
  • Lokasi kedua menyasar warga di wilayah Sukmajaya, beroperasi di halaman parkir sebuah pusat perbelanjaan lain.

Layanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Petugas di lapangan akan menutup antrean lebih cepat apabila kuota harian sudah terpenuhi.

Syarat yang Harus Dibawa

Pemohon wajib membawa dokumen asli dan fotokopi saat datang ke lokasi. Kelengkapan berkas menjadi syarat mutlak agar proses verifikasi berjalan lancar.

  • Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan fotokopi yang masih berlaku.
  • SIM lama asli dan fotokopi untuk diperbarui datanya.

Pastikan KTP yang dibawa sudah berdomisili sesuai alamat yang tertera di SIM. Perbedaan data antara KTP dan SIM bisa membuat proses perpanjangan ditolak petugas.

Biaya Perpanjangan Sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku saat ini. Tarif ini tidak berubah dan berlaku sama di seluruh Indonesia.

  • Perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp 80.000.
  • Perpanjangan SIM C dipatok Rp 75.000.

Biaya tersebut belum termasuk biaya kesehatan atau asuransi yang kadang diberlakukan di lokasi. Warga disarankan membawa uang pas atau menggunakan metode pembayaran non-tunai jika tersedia.

Jenis Layanan yang Tidak Tersedia

Layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru. Masyarakat yang ingin membuat SIM pertama kali tetap harus mengikuti ujian praktik dan teori di Satpas Polres Depok.

Pemohon yang SIM-nya telah melewati masa berlaku lebih dari satu tahun juga tidak bisa dilayani di mobil keliling. Mereka diwajibkan mengikuti prosedur penerbitan SIM baru di kantor polisi.

Tips Agar Proses Cepat

Datang lebih awal sebelum antrean memanjang adalah kunci utama. Hindari datang di jam terakhir operasional karena risiko kuota habis sangat besar.

Periksa kembali masa berlaku SIM sebelum berangkat. Jika masa berlaku masih lebih dari 30 hari, pemohon justru belum bisa memperpanjang karena sistem akan menolak data tersebut.

Follow jabarklik.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: depok.tribunnews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks