Jadwal SIM Keliling Polrestabes Bandung 18-22 Agustus 2026, Ini Lokasi dan Syarat Perpanjangan SIM

Penulis: Zulfikar Ahmad  •  Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:47:01 WIB
Petugas melayani perpanjangan SIM keliling di dua bus yang beroperasi di sejumlah lokasi Kota Bandung pada 18-22 Agustus 2026.

BANDUNG — Warga Kota Bandung yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis bisa memanfaatkan layanan SIM keliling TMC Satlantas Polrestabes Bandung pada pekan depan. Layanan ini beroperasi di dua bus yang singgah di lokasi berbeda setiap harinya, mulai Selasa hingga Sabtu.

Untuk Bus 1, petugas akan melayani perpanjangan SIM di Rest Area 78 Kiara Artha Park pada Selasa (18/8), lalu bergeser ke ITC Kebon Kalapa di Jalan Pungkur pada Rabu (19/8). Lokasi berikutnya adalah The Kings di Jalan Kepatihan pada Kamis (20/8), MCD Jalan Soekarno Hatta No 610 pada Jumat (21/8), dan Metro Indah Mall pada Sabtu (22/8).

Sementara itu, Bus 2 akan beroperasi di Yogya Riau Junction Jalan LRRE Marthadinata pada Selasa (18/8). Rabu (19/8) melayani di Tent Avenue Jalan Soekarno Hatta No 526, kemudian Pasar Modern Batununggal pada Kamis (20/8), BPRKS Jalan Leuwipanjang No 149 pada Jumat (21/8), dan ITC Kebon Kalapa pada Sabtu (22/8).

Syarat yang Wajib Dibawa Saat Perpanjangan SIM

Pemohon diwajibkan membawa sejumlah dokumen agar proses perpanjangan berjalan lancar. Dokumen utama yang harus disiapkan adalah SIM lama yang masih berlaku dan fotokopi KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku.

Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian. Surat ini menyatakan pemohon sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta memiliki visus mata atau jarak pandang yang memadai, sesuai Perkap No. 9 Tahun 2012 tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

Batasan Waktu dan Jenis Layanan

Layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C untuk seluruh Indonesia. Pendaftaran dibuka pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB, sementara jam operasional layanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai proses penerbitan SIM selesai.

Perpanjangan sebaiknya dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlaku SIM habis. Jika SIM sudah melewati masa berlakunya, pemohon tidak bisa dilayani di SIM keliling dan harus mengurus penerbitan SIM baru di Satpas atau Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP.

Alternatif Layanan di Gerai SIM dan Mal Pelayanan Publik

Bagi warga yang tidak sempat mendatangi lokasi SIM keliling, perpanjangan juga bisa dilakukan di gerai SIM Satlantas Polrestabes Bandung. Gerai tersebut berada di d'Botanica Lantai LG OE-01 Jalan Dr Djunjunan No 143-149, Mall Pelayanan Publik Kota Bandung di Jalan Cianjur No 34, serta Satpas Polrestabes Bandung di Jalan Jawa.

Pihak kepolisian juga mengimbau peserta perpanjangan untuk tetap memakai masker dan membawa hand sanitizer selama berada di lokasi layanan.

Reporter: Zulfikar Ahmad
Sumber: detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top