BANDUNG — Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat, Mas Adi Komar, menegaskan perayaan Milangkala (HUT) Tatar Sunda tidak terkait dengan perubahan nama administratif provinsi. Pernyataan ini merespons narasi di media sosial yang mencampuradukkan aspek budaya dengan kebijakan pemerintahan.
“Tidak ada yang mengarah ke sana. Nama Provinsi Jawa Barat masih diatur dalam undang-undang,” ujar Adi di Bandung, Minggu (17/5). Ia menjelaskan, istilah Tatar Sunda merujuk pada teritorial historis Kerajaan Sunda, bukan wilayah administrasi modern.
Kirab Mahkota Binokasih dan Kajian Akademis
Rangkaian peringatan Hari Tatar Sunda diisi kirab budaya yang mengarak mahkota Binokasih ke berbagai daerah. Kegiatan ini, menurut Adi, bertujuan menghidupkan kesadaran sejarah dan warisan budaya Sunda yang telah tumbuh selama ratusan tahun di Jawa Barat.
Penetapan Hari dan Milangkala Tatar Sunda melalui kajian historis akademis oleh para akademisi sebelum ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. “Di awal, ada kajian secara akademis. Milangkala Tatar Sunda ini mengangkat historis kesundaan,” kata Adi.
Hari Jadi Jabar Tetap 19 Agustus
Adi memastikan Hari Jadi Provinsi Jawa Barat tetap diperingati setiap 19 Agustus sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia menyebut kedua peringatan memiliki dasar dan tujuan yang berbeda.
“Tetap ada ketentuan yang mengaturnya. Jadi, tanggal 19 Agustus, kita mungkin nanti menunggu kajian lebih lanjut untuk tahun depan,” tutur Adi. Tidak ada perubahan status administratif atau penggantian nama provinsi yang direncanakan.