Pencarian

Pengembang Perumahan Sindang Jaya Permai Purwakarta Mangkir dari Panggilan Disperkim, Warga Kecewa Tak Ada Kejelasan Fasum

Jumat, 22 Mei 2026 • 10:37:24 WIB
Pengembang Perumahan Sindang Jaya Permai Purwakarta Mangkir dari Panggilan Disperkim, Warga Kecewa Tak Ada Kejelasan Fasum
Direktur PT Lan Sena Jaya mangkir dari panggilan Disperkim terkait fasum Perumahan Sindang Jaya Permai.

PURWAKARTA — Mediasi antara warga Perumahan Sindang Jaya Permai dengan pihak pengembang kembali menemui jalan buntu. Direktur PT Lan Sena Jaya, Alan Suherlan, mangkir dari panggilan Disperkim Kabupaten Purwakarta pada Kamis (21/5/2026) sore. Padahal, agenda audiensi itu merupakan forum resmi untuk menagih kejelasan fasos dan fasum yang sejak lama dijanjikan.

Janji Fasum yang Tak Kunjung Terwujud

Warga Perumahan Sindang Jaya Permai yang berlokasi di Desa Cijantung dan Benteng Mutiara Mas sudah bertahun-tahun menanti realisasi fasilitas umum dari pengembang. Mulai dari akses jalan lingkungan, drainase, hingga ruang terbuka hijau, semuanya belum juga dibangun sesuai komitmen awal saat pembelian rumah.

Koordinator audiensi warga, Heru Septiyana Yuhana, mengaku sangat kecewa dengan sikap tidak kooperatif dari direktur perusahaan tersebut. "Kami sudah bersabar, tapi tidak ada itikad baik. Mediasi pun dihadiri oleh staf yang tidak punya kewenangan memutuskan," ujarnya.

Mediasi di Disperkim Berlangsung Alot Tanpa Keputusan

Proses mediasi yang digelar di Kantor Disperkim Purwakarta berlangsung tanpa hasil berarti. Pihak pengembang hanya diwakili oleh staf lapangan yang tidak memiliki mandat untuk mengambil keputusan. Akibatnya, tidak ada satu pun kesepakatan yang bisa ditandatangani.

Warga menuntut tanggung jawab PT Lan Sena Jaya selaku developer untuk segera merealisasikan fasos dan fasum yang menjadi kewajiban hukum. Selama ini, ketiadaan infrastruktur dasar dinilai sangat merugikan, terutama saat musim hujan yang membuat akses jalan becek dan sulit dilalui.

Nasib Warga di Tengah Kebuntuan

Ketidakjelasan fasum membuat warga harus menanggung sendiri biaya perbaikan jalan lingkungan dan saluran air. Beberapa warga bahkan memilih bergotong royong membangun akses darurat agar kendaraan bisa masuk ke kompleks perumahan.

"Kami tidak ingin terus-terusan seperti ini. Fasum itu hak kami sebagai pembeli rumah. Kalau pengembang terus mangkir, kami akan tempuh jalur hukum," ancam Heru.

Apa Langkah Disperkim Selanjutnya?

Hingga berita ini diturunkan, Disperkim Kabupaten Purwakarta belum memberikan pernyataan resmi mengenai langkah lanjutan pasca mediasi yang gagal. Warga berharap pemerintah daerah bisa lebih tegas dalam menekan pengembang agar memenuhi kewajibannya.

Jika tidak ada itikad baik, warga berencana mengadukan kasus ini ke Ombudsman atau menggugat PT Lan Sena Jaya secara perdata. Mereka menilai, mangkirnya direktur perusahaan merupakan bentuk pelecehan terhadap hak-hak konsumen perumahan.

Bagikan
Sumber: jabarnews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks