BANDUNG — Persoalan perluasan TPU Rancacili di Kelurahan Darwati mencuat setelah warga dua RW mendatangi Komisi III DPRD Kota Bandung. Mereka tidak menolak keberadaan pemakaman, tetapi menuntut adanya pembatas fisik yang jelas antara area makam dan rumah-rumah warga.
Jarak 23 Meter Dinilai Terlalu Dekat
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandung, Agus Hermawan, mengatakan kekhawatiran utama warga adalah jarak makam dengan pemukiman yang hanya berkisar 23 hingga 27 meter. “Warga tidak menolak keberadaan TPU Rancacili, tetapi menuntut adanya batas yang jelas, pembangunan benteng pembatas, dan buffer zone agar tidak berdampak langsung terhadap lingkungan permukiman,” ujarnya.
Jarak yang terlalu dekat itu dikhawatirkan menyebabkan pencemaran air tanah di sumur-sumur warga serta polusi bau yang mengganggu aktivitas sehari-hari. Permintaan warga agar dibangun benteng pembatas pun masih terkendala proses pembebasan lahan yang belum tuntas.
Sengketa Lahan Fasos-Fasum Mengemuka
Selain soal jarak, rapat juga menyoroti ketidakjelasan status lahan selebar 23 meter di sekitar TPU. Warga mengklaim lahan tersebut sebelumnya dibeli dari pengembang PT Riung Bandung Permai dan diperuntukkan sebagai jalan serta fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum). Namun, Dinas Cipta Bintar disebut telah memasukkan lahan itu dalam rencana sebagai area parkir sekaligus cadangan lahan makam.
Agus menilai persoalan ini harus segera diperjelas. “Penggunaan lahan tanpa adanya kejelasan status perdata berpotensi memunculkan persoalan hukum maupun konflik di masyarakat,” katanya.
Tiga Kesepakatan Hasil Audiensi
Dalam audiensi tersebut, Komisi III DPRD Kota Bandung bersama pihak terkait menyepakati tiga langkah tindak lanjut. Pertama, penetapan batas akhir area pemakaman atau patok yang telah diukur bersama oleh pemerintah dan warga. Kedua, pembangunan benteng pembatas akan dilakukan secara bertahap dan ditargetkan rampung pada 2027 setelah proses pembebasan lahan selesai.
Ketiga, Pemerintah Kota Bandung akan melakukan kajian lingkungan hidup serta pengujian kualitas air tanah di sekitar permukiman warga. Langkah ini untuk memastikan ada atau tidaknya dampak lingkungan dari aktivitas pemakaman di TPU Rancacili.