Pencarian

Info Penebalan Bansos Rp400 Ribu Beredar di Media Sosial, Pemkot Bandung Imbau KPM Tak Langsung Percaya

Selasa, 02 Juni 2026 • 16:02:01 WIB
Info Penebalan Bansos Rp400 Ribu Beredar di Media Sosial, Pemkot Bandung Imbau KPM Tak Langsung Percaya
Dinas Sosial Kota Bandung menegaskan kabar penebalan bansos Rp400 ribu tidak resmi dan belum ada dasar hukumnya.

BANDUNG — Informasi soal penambahan atau penebalan bansos senilai Rp400 ribu yang belakangan ramai di media sosial dipastikan bukan berasal dari kanal resmi pemerintah. Dinas Sosial Kota Bandung menyebut kabar tersebut tidak memiliki dasar hukum atau pengumuman resmi dari pemerintah pusat maupun daerah.

Dari Mana Asal Informasi Penebalan Bansos Itu?

Unggahan bernada ajakan untuk mengecek saldo bansos dan klaim adanya penambahan dana Rp400 ribu menyebar di grup-grup WhatsApp dan platform media sosial lainnya. Pemerintah Kota Bandung menegaskan belum ada keputusan atau kebijakan baru terkait nominal bansos di luar jadwal pencairan yang sudah ditetapkan.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya KPM di Kota Bandung, untuk tidak mudah percaya dan selalu melakukan verifikasi ke sumber resmi,” ujar Kepala Dinas Sosial Kota Bandung, melalui keterangan tertulis yang diterima, Senin lalu.

Apa yang Harus Dilakukan KPM Jika Mendapat Informasi Serupa?

Warga diminta untuk tidak langsung menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah mengecek status penerimaan bansos secara mandiri melalui aplikasi resmi Cek Bansos atau situs resmi Kementerian Sosial.

Jika menemukan kejanggalan atau informasi mencurigakan, KPM dapat melapor ke pendamping sosial di kelurahan masing-masing. Pemerintah Kota Bandung juga menyediakan layanan pengaduan melalui call center dinas sosial setempat.

Bagaimana dengan Jadwal Pencairan Bansos yang Sudah Berjalan?

Hingga saat ini, penyaluran bansos di Kota Bandung masih mengacu pada jadwal reguler yang telah diumumkan pemerintah. Tidak ada perubahan nominal atau penambahan dana di luar program yang sudah berjalan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Pemkot Bandung memastikan setiap perubahan kebijakan bansos akan disampaikan melalui kanal komunikasi resmi dan didampingi oleh surat keputusan yang sah. Masyarakat diminta waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan penebalan bansos.

Apakah Ada Sanksi bagi Penyebar Informasi Palsu?

Pemerintah Kota Bandung mengingatkan bahwa penyebaran informasi palsu atau hoaks terkait bansos dapat dikenakan sanksi hukum sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menyaring informasi, terutama yang menyangkut data pribadi dan bantuan sosial.

“Jangan sampai warga menjadi korban penipuan karena tergiur informasi yang tidak benar. Selalu pastikan sumbernya,” pungkas Kepala Dinsos.

Bagikan
Sumber: radarbogor.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks