BANDUNG — Bagi warga Bandung yang masa berlaku SIM A atau C-nya belum habis, Jumat (5/6/2026) ini ada dua titik lokasi SIM Keliling yang bisa didatangi. Polrestabes Bandung mengerahkan dua mobil pelayanan yang beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Layanan ini khusus untuk perpanjangan, bukan penerbitan SIM baru. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengurusnya langsung ke Satpas atau Polres terdekat dengan membawa e-KTP.
Dua Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini
Mobil pertama berada di MCD Jalan Soekarno-Hatta Nomor 610, Bandung. Mobil kedua melayani di BPR KS, Jalan Leuwi Panjang Nomor 149. Keduanya buka dari pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.
Informasi ini dikutip dari akun Instagram resmi Satpas Polrestabes Bandung, @simrestabesbdg1. Tidak ada perubahan jadwal hingga berita ini diturunkan.
Syarat Perpanjangan SIM: Wajib Bawa Surat Sehat Jasmani dan Rohani
Warga yang ingin memperpanjang SIM di lokasi keliling harus menyiapkan beberapa dokumen. Berikut persyaratan lengkapnya:
- SIM asli yang masih berlaku (belum melebihi masa berlaku).
- KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku, berikut fotokopinya.
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian.
- Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM kepolisian.
Kedua surat keterangan sehat tersebut bisa didapatkan di lokasi pelayanan. Bagi penyandang disabilitas yang menggunakan alat bantu dengar, tetap berhak mengajukan perpanjangan SIM A atau C dengan menunjukkan surat keterangan sehat dari dokter.
Biaya Perpanjangan SIM A dan C Sesuai Aturan Terbaru
Biaya perpanjangan mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.
Pembayaran dilakukan di tempat. Polrestabes Bandung mengingatkan agar warga melakukan perpanjangan jauh-jauh hari sebelum masa berlaku SIM habis.
Bagaimana Jika SIM Sudah Habis Masa Berlakunya?
Jika SIM telah melebihi masa berlaku, pemohon tidak bisa dilayani di mobil SIM Keliling. Prosesnya harus dilakukan di Satpas atau Polres terdekat dengan menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan penerbitan SIM baru.
Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Indonesia. Polrestabes Bandung menegaskan bahwa pengendara yang kedapatan tidak memiliki SIM bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas.
Jam Operasional dan Hal yang Perlu Diperhatikan
Pendaftaran perpanjangan SIM di mobil keliling hanya dibuka hari Senin hingga Sabtu, pukul 09.00 sampai 12.00 WIB. Warga disarankan datang lebih awal karena antrean bisa cukup panjang, terutama di akhir pekan.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia. Untuk jenis SIM lainnya, seperti SIM B atau SIM D, warga harus mengurusnya langsung ke kantor Samsat atau Satpas.