JAKARTA — Modus penipuan lowongan kerja ABK kembali memakan korban. Seorang pemuda asal Garut, Jawa Barat, DS (24), mengadu ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa setelah mendapati informasi soal gaji dan kasbon yang dijanjikan tidak sesuai dengan praktik di lapangan. Iklan lowongan tersebut dipasang di Facebook dan menyasar calon pekerja yang ingin menjadi ABK kapal cumi di Muara Angke.
Janji Gaji Rp 1,2 Juta dan Bonus Cumi
Dalam iklan yang beredar, agen kapal menawarkan gaji pokok Rp 1,2 juta per bulan. Selain itu, calon ABK dijanjikan bonus tambahan sebesar Rp 8.000 per kilogram cumi yang berhasil ditangkap, Rp 5.000 per kilogram ikan campur, dan Rp 7.000 per kilogram tenggiri. Iklan itu juga menyebutkan adanya kasbon Rp 4-5 juta yang bisa diberikan kepada keluarga di kampung sebelum kapal berlayar.
Kanit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Iptu Indra Basuki, mengatakan bahwa iming-iming itulah yang membuat DS tertarik dan melamar. "Aksi penipuan itu dilakukan para pelaku dengan modus iklan lowongan kerja yang dipasang di media sosial," ujarnya di Jakarta, Minggu.
Kecurigaan Muncul Saat Tiba di Mess
Setelah lamarannya diterima, DS berangkat ke mess pekerja di kawasan Muara Angke. Di sana ia bertemu dengan seorang pria berinisial A yang bertugas sebagai pengurus mess. Namun, begitu tiba, DS mulai curiga. Uang kasbon yang dijanjikan ternyata tidak diberikan secara utuh dan transparan.
"Pelapor merasa kecewa karena tidak adanya transparansi soal uang kasbon di awal. Sepengetahuan pelapor bahwa potongan kasbon hanya untuk biaya beli rokok, ternyata ada potongan untuk makan, travel dan sponsor," kata Iptu Indra. Ponsel milik DS juga disita oleh pihak mess, yang semakin memperkuat kecurigaannya bahwa ia sedang dijebak.
Polisi Turun Tangan, Masalah Diselesaikan Secara Kekeluargaan
DS melaporkan kejadian ini melalui layanan darurat 110. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok, yang langsung mengerahkan tim Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa untuk memeriksa tempat kejadian. Petugas mendapati bahwa DS bukan satu-satunya calon ABK yang merasa tertipu dengan modus serupa.
Polisi kemudian membawa DS dan pemilik mess ke Polsubsektor Muara Angke untuk dimintai keterangan. Setelah mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Pemilik mess bersedia menanggung biaya travel, biaya makan, dan tiket kapal Pelni untuk perjalanan pulang DS ke Garut.
"Pelapor akhirnya dikembalikan ke keluarga dan dijemput oleh keluarga," kata Iptu Indra. Meski kasus ini selesai di luar pengadilan, Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa terus melakukan penyelidikan terhadap praktik penipuan lowongan kerja ABK di media sosial yang masih marak terjadi.