JAKARTA — Layanan SIM Keliling kembali beroperasi di sejumlah titik di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung pada Senin (15/6) untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Layanan ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin mengurus administrasi kendaraan tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Polda Metro Jaya menyediakan layanan di lima titik wilayah DKI Jakarta. Masyarakat diimbau datang lebih awal karena kuota pelayanan setiap harinya terbatas.
Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung
Berikut lokasi layanan SIM Keliling yang beroperasi pada Senin (15/6):
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Barat: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Utara: Mall Artha Gading
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Kota Bogor: Mall BTM dan Mall Jambu Dua (pendaftaran pukul 08.00–10.00 WIB)
- Bekasi: Burger King Harapan Indah (pukul 08.00–10.00 WIB)
- Bandung: Tenth Avenue Jalan Soekarno Hatta dan ITC Kebon Kelapa
Syarat dan Dokumen yang Harus Dibawa
Pemohon perpanjangan SIM wajib membawa sejumlah dokumen, yaitu KTP asli dan fotokopi, SIM asli yang masih berlaku beserta salinannya, serta surat keterangan sehat dan bukti tes psikologi. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada tarif PNBP yang berlaku, yaitu Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang harus dijalani pemohon.
Masyarakat yang akan memperpanjang SIM diimbau menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan sebelum datang ke lokasi layanan. Pendaftaran di Kota Bogor dan Bekasi hanya dibuka hingga pukul 10.00 WIB, sehingga warga disarankan datang lebih awal untuk mengantre.