BANDUNG — Wacana yang sempat meredup pada 2013, 2015, dan 2020 itu akhirnya mendapat dukungan politik secara resmi dari semua perwakilan fraksi. Ketua Komisi I DPRD Jabar, Rahmat Hidayat Djati, mengungkapkan bahwa Demokrat, PKB, PKS, PAN, PDIP, Golkar, PPP, dan Gerindra menyatakan setuju melanjutkan usulan ini. Adapun Nasdem dan Gerindra memilih mengikuti keputusan bersama.
Langkah Selanjutnya: Pansus atau Kajian Komisioner?
Rahmat menjelaskan, langkah strategis pascapersetujuan ini akan bergantung pada penyempurnaan naskah akademik dan keputusan pimpinan dewan. "Entah nanti setelah ada kajian naskah akademik, atau tergantung kesepakatan rapat pimpinan apakah akan ditindaklanjuti melalui pansus usulan atau dikaji secara komisional di Komisi I, nanti kita tunggu," katanya dikutip dari detikJabar.
Ia mengingatkan bahwa regulasi penyesuaian nama ini pada akhirnya wajib mengantongi persetujuan dari pemerintah pusat. "Tadi kan sudah disampaikan juga komentar dari Biro Pemotda (Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jabar) tahapan seperti apa, dari Biro Hukum seperti apa, karena ujungnya ini harus menjadi persetujuan pemerintah pusat," ucap Rahmat usai pertemuan.
Bukan Sekadar Ganti Nama, Dorong Penguatan Identitas Lokal
Menariknya, DPRD tidak hanya menyoroti perubahan nama provinsi. Legislatif juga mendorong penguatan identitas lokal pada penamaan kawasan perumahan, tempat wisata, gedung, hingga Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB). "Termasuk calon Daerah Otonomi Baru jangan Barat, Timur, Utara, Selatan. Kira-kira mencerminkan nama Sunda, jangan cuma Cirebon Barat, Indramayu Barat, Cirebon Timur, Sukabumi Utara, tapi ada nama khas lokal," tutur Rahmat.
Payung hukum untuk kebijakan penamaan itu, kata Rahmat, bisa berupa Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur.
Alasan Historis: Tatar Sunda Dulu Membentang dari Banten hingga Tegal
Guru Besar Universitas Padjadjaran sekaligus tim pengkaji pengusul, Ganjar Kurnia, menegaskan perubahan nama ke Tatar Sunda memiliki nilai historis, sosiologis, kultural, dan psikologis yang mendalam. Menurutnya, identitas Sunda kian terpinggirkan oleh pendekatan administrasi modern.
Berdasarkan catatan sejarah, wilayah Tatar Sunda dahulu membentang luas mulai dari Banten, Jakarta, hingga Cipamali (daerah Tegal) di perbatasan Jawa Tengah. "Dulu Jakarta itu masuk ke wilayah Sunda secara administratif. Banten juga itu adalah wilayah Sunda, dan sejarah menunjukkan bahwa Tatar Sunda itu mulai dari Banten sampai Cipamali bagian dari Jawa Tengah," kata Ganjar.
Kekhawatiran Administrasi Disebut Hal Biasa
Ganjar menepis kekhawatiran mengenai kerumitan administrasi atau potensi daerah lain memisahkan diri. Ia mencontohkan kesuksesan perubahan nama Ujung Pandang menjadi Makassar sebagai hal yang lumrah secara birokrasi. "Ah itu kan turunannya. Urusan administrasi, kop surat, cap dan sebagainya itu mah biasa-biasa saja," ujarnya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan telah menerima, mengkaji, dan menelaah naskah akademik usulan ini berdasarkan landasan filosofis, sosiologis, ekonomi, hingga yuridis. Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Pemerintahan Setda Provinsi Jawa Barat, Faisal, mengatakan pihaknya kini menunggu arahan pimpinan daerah untuk menentukan langkah birokrasi selanjutnya sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.