BANDUNG — Polda Jawa Barat kembali mengoperasikan layanan SIM keliling di dua titik Kota Bandung hari ini, Selasa 7 Juli 2026. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif, bukan pembuatan baru.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua lokasi tersebut tersebar di wilayah Bandung. Warga diminta membawa dokumen persyaratan lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Syarat dan Dokumen yang Wajib Dibawa
Pemohon yang ingin memperpanjang SIM di gerai SIM keliling wajib membawa sejumlah dokumen. Berikut daftar persyaratannya:
- Kartu SIM asli yang masih berlaku dan fotokopinya
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Mengisi formulir permohonan yang disediakan petugas
Prosedur ini berlaku ketat. Petugas akan menolak permohonan jika salah satu dokumen tidak lengkap atau SIM sudah melewati masa berlaku.
Konsekuensi Jika SIM Kedaluwarsa
Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 pasal 4 dan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat 2 mengatur bahwa perpanjangan SIM hanya bisa dilakukan jika status kartu masih aktif. Jika batas waktu terlewat, pemohon harus membuat SIM baru dan mengikuti ujian teori serta praktik kembali.
Prosedur pembuatan SIM baru ini sama sekali tidak dilayani di gerai SIM keliling. Warga yang SIM-nya kedaluwarsa harus mengurusnya langsung ke Satpas SIM terdekat.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM di layanan SIM keliling mengacu pada ketentuan yang berlaku. Warga disarankan menyiapkan uang pas atau mengecek tarif resmi sebelum datang ke lokasi.
Jangan menunda-nunda hingga hari terakhir. Petugas SIM keliling berhak menolak permohonan perpanjangan jika status SIM Anda kedaluwarsa. Tidak ada dispensasi jika kartu terlewat dari masa berlaku.