JAKARTA — Wacana penggantian nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda atau Provinsi Sunda memasuki babak baru setelah mendapat lampu hijau dari Komisi I DPRD Jawa Barat. Namun, di tingkat pusat, DPR RI memastikan belum ada pembahasan formal terkait usulan tersebut.
Proses Hukum: Tak Bisa Lewat Perda, Harus Undang-Undang
Dede Yusuf menjelaskan bahwa perubahan nama sebuah provinsi memiliki konsekuensi hukum dan administratif yang besar. Prosedurnya tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh pemerintah daerah.
"Perubahan apa pun kan harus masuk undang-undang. Nggak bisa ditentukan sendiri melalui Perda. Harus jadi undang-undang," kata Dede di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Legislator Partai Demokrat itu menambahkan, mekanisme perubahan nomenklatur baik untuk provinsi maupun kabupaten/kota sudah diatur jelas. Semua keputusan harus melalui proses legislasi di DPR RI.
Respons Gubernur dan DPRD Jabar
Menurut Dede, Gubernur Jawa Barat juga disebut-sebut tidak setuju dengan wacana tersebut. "Saya dengar Pak Gubernur juga nggak setuju itu," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi I DPRD Jawa Barat telah menggelar rapat kerja bersama tim pengusul untuk melanjutkan aspirasi tersebut ke tahap legislasi daerah. Langkah ini menjadi sinyal bahwa wacana yang sempat mengemuka beberapa tahun lalu kembali mendapat perhatian serius di tingkat provinsi.
Apa Dasar Hukum Perubahan Nama Provinsi?
Perubahan nama daerah, termasuk provinsi, diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Setiap perubahan harus melalui kajian akademis, persetujuan DPRD, dan akhirnya ditetapkan melalui undang-undang oleh DPR RI bersama pemerintah pusat.
Proses panjang ini membuat wacana perubahan nama Jawa Barat menjadi Tatar Sunda masih harus menempuh jalan berliku. Meski sudah ada pembahasan di DPRD, tanpa usulan resmi ke DPR RI, perubahan nama belum bisa direalisasikan.