Pencarian

Polresta Sidoarjo Tetapkan Ustaz Ponpes sebagai Tersangka Perkosa Santriwati 11 Tahun

Kamis, 09 Juli 2026 • 19:42:31 WIB
Polresta Sidoarjo Tetapkan Ustaz Ponpes sebagai Tersangka Perkosa Santriwati 11 Tahun
Polresta Sidoarjo menetapkan Ustaz Ponpes sebagai tersangka kasus pemerkosaan santriwati berusia 11 tahun.

JAWA BARAT — Kasat Reserse PPA-PPO Polresta Sidoarjo, Kompol Rohmawati Lailah, mengungkapkan aksi pertama terjadi saat tersangka menyuruh korban kerja bakti membersihkan gudang pesantren di Kecamatan Taman, Sidoarjo. Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar, berusia 11 tahun, asal Kecamatan Waru, diminta membersihkan ruangan di lantai dua seorang diri.

"Korban dipanggil oleh pelaku untuk bersih-bersih di gudang lantai 2 pondok. Lalu korban ke lantai 2 dan masuk ke dalam gudang untuk bersih-bersih. Kemudian pelaku datang dan tiba-tiba bilang kepada korban 'kamu mau tambah pinter ta?'," kata Rohmawati, Kamis (9/7).

Modus dan Kronologi Kekerasan Seksual Berulang

Di dalam gudang itulah, UJF melancarkan aksinya. Polisi menduga pelaku memanfaatkan posisinya sebagai pengurus dan pengajar di pesantren untuk menundukkan korban. Setelah kejadian pertama, tersangka mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa pun.

"Pelaku menyuruh korban untuk menuruti permintaannya dengan ancaman 'kamu jangan bilang siapa-siapa kalau tak giniin'," ucap Rohmawati.

Ancaman itu membuat korban takut dan baru berani melapor kepada keluarganya setelah mengalami peristiwa serupa secara berulang. Laporan resmi diterima Polresta Sidoarjo pada 25 Maret 2026 dengan nomor LP-B/85/III/2026/SPKT/Polresta Sidoarjo/Polda Jatim.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Maksimal 12 Tahun

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap UJF di wilayah Kecamatan Sidoarjo. Satu stel pakaian milik korban diamankan sebagai barang bukti. Saat ini tersangka telah ditahan di Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, UJF dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 ayat (4) KUHP, serta Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta praktik intimidasi yang membuat korban enggan melapor lebih awal. "Kami juga masih mendalami dugaan adanya intimidasi yang membuat korban takut menolak atau melaporkan perbuatan pelaku," imbuh Rohmawati.

Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks