BANDUNG — Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, membenarkan bahwa pihaknya sudah tidak lagi melakukan pendataan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sejak Juni 2026. “Sudah, sudah dihentikan untuk pelaksanaan pemeriksaan SPPG. Itu sudah lama berlangsung sejak Juni,” kata Nur saat dihubungi, Rabu (15/7/2026).
Bukan Pemeriksaan, Baru Sekadar Inventarisasi Jumlah SPPG
Nur menegaskan, kegiatan yang sebelumnya dilakukan jajarannya bukanlah pemeriksaan atau penyidikan, melainkan sebatas pengumpulan informasi administratif. “Baru sebatas mencari jumlah SPPG aja ada berapa jumlahnya di Jabar begitu,” ujarnya.
Ia mengaku belum dapat menyebutkan angka pasti SPPG yang sempat terdata. “Waduh, itu belum saya monitor. Yang pasti banyak, tapi kan sudah diminta dihentikan, maka ya dihentikan,” katanya.
Surat Kejagung: Dari Inventarisasi Jadi Penghentian
Surat Kejaksaan Agung yang sama awalnya memerintahkan seluruh kepala kejaksaan tinggi di Indonesia untuk menginventarisasi dan menyampaikan berbagai persoalan dalam pelaksanaan Program MBG. Namun, dalam satu naskah yang sama, para Kajati juga diminta menghentikan seluruh pengumpulan data dan keterangan di wilayah hukum masing-masing.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas disposisi Jaksa Agung terkait laporan pemberitaan media yang disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Pemberitaan itu berkaitan dengan kegiatan serupa yang dilakukan Kejati Jateng terhadap SPPG di wilayahnya.
Apa Dampaknya bagi Program MBG di Jawa Barat?
Dengan dihentikannya pendataan, tidak ada informasi terbaru mengenai jumlah dan sebaran SPPG yang telah beroperasi di Jawa Barat. Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan salah satu program prioritas nasional yang pelaksanaannya di daerah terus dipantau oleh berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Badan Gizi Nasional maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai tindak lanjut dari penghentian pendataan oleh Kejati Jabar ini.