JAKARTA — Dadang Supriatna datang ke Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bukan hanya membawa kepentingan Kabupaten Bandung. Sebagai Ketua Harian Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), ia mengaku menampung keluhan serupa dari sejumlah pemerintah kabupaten lain yang pembangunannya tersendat akibat tumpang tindih aturan lahan.
Persoalan utamanya: kawasan yang sudah ditetapkan sebagai LP2B dan masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masih berstatus LSD. Status ganda itu membuat investor ragu melanjutkan rencana usaha di Kabupaten Bandung.
Investasi Tertahan, Fiskal Daerah Ikut Tertekan
Dadang menyebut ketidaksinkronan kebijakan telah menghambat rencana investasi di wilayahnya selama sekitar delapan bulan hingga satu tahun. Ia menilai kepastian regulasi berdampak langsung pada iklim investasi, penciptaan lapangan kerja, dan pendapatan asli daerah.
Tekanan fiskal membuat persoalan ini kian mendesak. Transfer ke Daerah Kabupaten Bandung berkurang sekitar Rp1 triliun, sehingga pemerintah daerah butuh ruang lebih leluasa mengembangkan potensi ekonomi secara terukur.
"Kami ingin ada kepastian. Ketika LP2B sudah ditetapkan dan terintegrasi dalam RTRW, kebijakan LSD perlu segera disesuaikan agar tidak menimbulkan hambatan berkepanjangan," ujar Dadang di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Kementerian ATR/BPN: LSD Bersifat Sementara
Direktur Pengendalian Hak Tanah Kementerian ATR/BPN Andi Renald menegaskan LSD pada prinsipnya hanya berstatus sementara. Begitu pemerintah daerah menetapkan LP2B yang terintegrasi dalam RTRW, status LSD otomatis tidak lagi berlaku.
"Begitu Bapak sudah menetapkan LP2B yang terintegrasi di dalam RTRW, maka memang itu sudah tidak ada lagi LSD," kata Andi dalam pertemuan yang sama.
Kendati demikian, pencabutan status LSD tidak bisa dilakukan sekadar lewat pernyataan lisan. Diperlukan tahapan administratif, termasuk