BANDUNG — Wali Kota Bandung Muhammad Farhan meresmikan Anderpas yang menempati ruang di bawah flyover, tepat setelah Balubur Town Square (Baltos) menuju Jalan Pelesiran. Kawasan itu sebelumnya dikenal sebagai ruang kosong, kini ditata menjadi sentra usaha kuliner dengan gerobak dan fasilitas yang disiapkan lewat dukungan pihak swasta.
Peresmian menandai dimulainya operasional tahap pertama. Sebanyak 20 pedagang langsung menempati lapak, sedangkan 40 tenant sisanya menyusul.
Empat Prinsip yang Wajib Dijalankan Pedagang Anderpas
Farhan menetapkan aturan main bagi penghuni Anderpas. Bangunan atau sarana usaha tidak boleh permanen, dan juga tidak boleh semipermanen.
Waktu operasional dibatasi maksimal 12 jam sehari. Pedagang juga wajib menerapkan prinsip datang bersih dan pulang bersih.
Menurut Farhan, kebersihan dan ketertiban kawasan bukan tanggung jawab pemerintah atau petugas kewilayahan semata. Seluruh pedagang diminta berkomitmen menjaga fasilitas dan lingkungan tempat berjualan.
"Ini adalah kolaborasi antara semuanya. Bukan sekadar perintah dari wali kota. Kita selalu mencari jalan keluar bersama, tetapi setiap hasil dari komitmen bersama ini harus dijalankan dan dijaga bersama-sama," tutur Farhan.
Penataan Tak Harus Mewah, yang Penting Ekonomi Rakyat Jalan
Farhan menyampaikan pandangannya soal cara menata kawasan usaha. Menurutnya, penataan tidak harus selalu dilakukan dengan pembangunan yang megah.
Hal terpenting, penataan mampu mengakomodasi berbagai kepentingan, terutama keberlangsungan perekonomian masyarakat.
"Penataan itu tidak harus selalu mewah. Terpenting adalah semuanya bisa berjalan untuk mengakomodasi setiap kepentingan. Dalam hal ini adalah kepentingan perekonomian rakyat," ujar Farhan.
Gerobak Bantuan Swasta Harus Dirawat untuk Jangka Panjang
Farhan mengingatkan pedagang agar merawat gerobak dan fasilitas yang telah diberikan. Pemeliharaan yang baik dinilai penting agar sarana tersebut bisa dipakai dalam jangka panjang dan menunjang keberlangsungan usaha.
Pengembangan Anderpas melibatkan kolaborasi lintas sektor. Diskop UKM, perangkat daerah teknis, aparatur kewilayahan, serta pihak swasta masuk dalam kerja sama itu.
Bagi warga Bandung, Anderpas menambah pilihan ruang kuliner di kawasan Pasupati. Pemerintah kota menyiapkan pengisian 40 tenant sisa secara bertahap, menyesuaikan kesiapan sarana dan penataan kawasan.