BANDUNG — Bayu Umbara menjadi satu-satunya bakal calon yang lolos tahapan penjaringan Ketua DPD KNPI Jawa Barat periode 2026–2029. Dari lima orang yang mengambil formulir pendaftaran, hanya dua yang mengembalikan berkas, dan satu dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan.
SC Musda DPD KNPI Jabar menegaskan bahwa proses penjaringan berjalan terbuka dan transparan, berpedoman pada AD/ART serta Peraturan Organisasi KNPI. Verifikasi faktual dilakukan untuk memastikan setiap dokumen yang masuk benar-benar valid sebelum ditetapkan sebagai bakal calon.
SC mencatat, hingga batas akhir pendaftaran, hanya dua orang yang mengembalikan berkas persyaratan dari total lima formulir yang diambil. Setelah melalui pemeriksaan administrasi dan faktual, satu nama dinyatakan gugur karena tidak memenuhi ketentuan.
Bayu Umbara resmi ditetapkan sebagai bakal calon ketua. Namun, SC mengingatkan bahwa penetapan ini baru tahapan awal. Keputusan akhir tetap berada di tangan peserta Musda yang akan memilih secara demokratis sesuai mekanisme organisasi.
SC mengimbau seluruh Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP), DPD KNPI kabupaten/kota, dan elemen kepemudaan di Jawa Barat untuk menjaga situasi aman dan kondusif. Nilai persatuan, sportivitas, dan semangat persaudaraan diminta dijunjung tinggi hingga Musda selesai.
"Musyawarah Daerah merupakan momentum konsolidasi organisasi untuk melahirkan kepemimpinan KNPI Jawa Barat yang kuat, inklusif, dan mampu menjadi mitra strategis pemerintah dalam pembangunan kepemudaan," ujar SC dalam keterangan resminya, Sabtu (1/8/2026).
Proses regenerasi kepemimpinan ini dinilai krusial bagi masa depan organisasi kepemudaan di provinsi dengan jumlah penduduk muda terbesar di Indonesia. Ketua terpilih nantinya dihadapkan pada tantangan memperkuat peran KNPI sebagai wadah konsolidasi dan kolaborasi antar-OKP.
Setelah penetapan ini, Bayu Umbara akan mengikuti seluruh tahapan yang telah dijadwalkan hingga pelaksanaan Musda. SC memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan organisasi dan prinsip demokrasi yang berlaku di KNPI.