DEPOK — Pemohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Depok dapat memanfaatkan layanan SIM keliling yang beroperasi pada Kamis, 6 Agustus 2026. Layanan ini ditujukan bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C yang akan segera habis.
Perpanjangan SIM hanya dapat dilakukan di lokasi yang telah ditentukan. Sementara itu, pembuatan SIM baru tetap dilayani di Satpas Polres Metro Depok atau gerai pelayanan lainnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, gerai pelayanan SIM keliling pada Kamis (6/8/2026) beroperasi di lokasi yang mudah diakses warga. Petugas melayani permohonan perpanjangan SIM mulai pagi hingga siang hari.
Warga diimbau untuk datang lebih awal mengingat antrean yang kerap terjadi. Berikut rincian lokasi dan jam operasional layanan:
Perpanjangan SIM dikenakan biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tarif ini berlaku untuk perpanjangan yang dilakukan di gerai SIM keliling maupun Satpas.
Selain biaya resmi, pemohon tidak dikenakan biaya tambahan apa pun. Warga diimbau untuk tidak menggunakan jasa calo atau perantara yang menawarkan kemudahan dengan imbalan uang.
Pemohon perpanjangan SIM harus membawa dokumen yang sudah sesuai ketentuan kepolisian. Ketidaklengkapan dokumen menjadi penyebab utama permohonan ditolak di lokasi.
Seluruh dokumen tersebut diverifikasi langsung oleh petugas di lokasi. Pemohon juga akan menjalani tes kesehatan dan tes psikologi sederhana sebelum proses perpanjangan diselesaikan.
Proses perpanjangan SIM mengharuskan pemohon hadir secara langsung. Hal ini berkaitan dengan pemeriksaan kondisi fisik dan psikologis yang menjadi bagian dari standar keselamatan berkendara.
Selain itu, verifikasi sidik jari dan foto terbaru pemohon juga dilakukan di tempat. Prosedur ini bertujuan memastikan data pemilik SIM sesuai dengan identitas yang terdaftar di kepolisian.
Banyak pemohon yang gagal memperpanjang SIM hanya karena kelalaian kecil. Salah satu yang paling sering terjadi adalah membawa SIM yang masa berlakunya sudah melewati batas lebih dari 60 hari.
Jika masa berlaku SIM telah habis lebih dari dua bulan, pemohon tidak bisa lagi memperpanjang dan wajib membuat SIM baru. Proses pembuatan SIM baru tidak dilayani di gerai SIM keliling, melainkan harus dilakukan di Satpas Polres Metro Depok.
Warga yang ingin memastikan ketersediaan layanan atau perubahan lokasi di hari berikutnya dapat memantau akun media sosial resmi Polres Metro Depok atau menghubungi call center kepolisian setempat.