JAWA BARAT — Belakangan ini, publik dihebohkan dengan munculnya iklan rokok yang melibatkan anak-anak sebagai pemerannya. Kejadian ini bukan sekadar masalah etika periklanan, tetapi menyentuh ranah perlindungan anak yang dijamin oleh negara.
Ketua DPP PKS Bidang Perempuan dan Keluarga (BIPEKA), Eko Yuliarti Siroj, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk pengabaian hak anak untuk tumbuh di lingkungan yang sehat dan aman. "Anak bukan alat promosi. Mereka adalah amanah yang harus dijaga bersama," ujarnya dalam keterangan resmi.
Persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Hasil Global Youth Tobacco Survey (GYTS) mencatat prevalensi perokok usia 13–15 tahun di Indonesia justru meningkat menjadi 19,2 persen.
Berbagai penelitian menunjukkan bahwa paparan iklan rokok secara langsung meningkatkan keinginan anak untuk mencoba merokok sejak usia dini. Semakin sering anak melihat idolanya atau teman sebaya merokok di layar kaca, semakin besar pula risiko mereka mengikuti perilaku tersebut.
Sebenarnya, negara sudah memiliki payung hukum yang kuat untuk menindak praktik ini. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara tegas mewajibkan negara melindungi anak dari eksploitasi dan pengaruh yang membahayakan perkembangan fisik maupun mental mereka.
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 juga telah memperkuat pengendalian iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau. Regulasi ini dirancang khusus untuk melindungi kesehatan masyarakat, terutama kelompok anak yang paling rentan terhadap jerat industri.
Di tengah gencarnya promosi, peran orang tua menjadi garda terdepan. Beberapa langkah praktis yang bisa dilakukan:
PKS mendesak pemerintah untuk segera menegakkan Undang-Undang Perlindungan Anak terhadap pihak-pihak yang melibatkan anak dalam promosi produk berbahaya. Sanksi yang tegas dan transparan diperlukan agar menimbulkan efek jera bagi pelaku industri.
Pengawasan terhadap iklan digital yang menyasar anak juga harus diperketat. Jangan sampai kepentingan komersial mengalahkan masa depan generasi penerus bangsa. Perlindungan anak tidak boleh berhenti pada slogan, tetapi harus hadir melalui penegakan hukum yang nyata dan lingkungan sosial yang mendukung tumbuh kembang mereka.