Pencarian

DPRD Jabar Validasi Data 3 Juta Wajib Pajak Guna Genjot Pendapatan Daerah

Rabu, 06 Mei 2026 • 12:02:55 WIB
DPRD Jabar Validasi Data 3 Juta Wajib Pajak Guna Genjot Pendapatan Daerah
DPRD Jabar melakukan validasi data 3 juta wajib pajak untuk tingkatkan pendapatan daerah.

KAB. CIAMIS — Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan evaluasi mendalam terhadap kinerja Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Ciamis. Dalam kunjungan kerja pada Selasa (5/5/2026), legislator menyoroti ketimpangan antara realisasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Meski realisasi BBNKB satu pada caturwulan pertama sukses melampaui target, capaian PKB hingga awal Mei 2026 justru menunjukkan tren sebaliknya. Kondisi ini memicu perhatian serius mengingat PKB merupakan instrumen vital dalam struktur pendapatan asli daerah (PAD) Jawa Barat.

Evaluasi Pendapatan: BBNKB Lampaui Target, PKB Masih Tercecer

Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat, H. Jajang Rohana, S.Pd.I, mengungkapkan bahwa setiap daerah memiliki dinamika potensi pendapatan yang berbeda. Di Ciamis, sinergi antara Samsat, Kepolisian, dan Jasa Raharja dinilai sudah solid, namun tantangan besar tetap ada pada tingkat kepatuhan pemilik kendaraan lama.

“Pencapaian BBNKB satu yang melampaui target adalah sinyal positif pertumbuhan kendaraan baru. Namun, realisasi PKB yang belum mencapai target caturwulan pertama ini harus menjadi perhatian bersama untuk segera dievaluasi dan diperbaiki,” ujar Jajang di sela kunjungan evaluasi kinerja mitra kerja tahun 2025 dan Triwulan I 2026.

Jajang menekankan pentingnya mempertahankan tren positif pada sektor yang sudah memenuhi target, sembari mencari solusi atas hambatan pada sektor pajak kendaraan yang masih di bawah ekspektasi.

Strategi Aktivasi 3 Juta Wajib Pajak Baru di Jawa Barat

Salah satu poin krusial yang dibahas adalah potensi besar dari program pemutihan pajak kendaraan. Data Komisi III menunjukkan terdapat sekitar tiga juta wajib pajak baru di Jawa Barat yang berpotensi aktif kembali melalui stimulus kebijakan pemutihan tersebut.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini fokus memastikan masyarakat yang telah memanfaatkan program pemutihan pada tahun 2025 tetap konsisten membayar pajak pada tahun-tahun berikutnya. Hal ini dilakukan agar program tersebut tidak hanya menjadi solusi sesaat, melainkan mampu mengubah perilaku wajib pajak secara permanen.

“Validasi data wajib pajak menjadi hal krusial agar sistem pengingat pembayaran dapat berjalan efektif sebelum jatuh tempo. Selain itu, perlu adanya edukasi kepada masyarakat agar pembayaran pajak menjadi prioritas utama, bukan sekadar kewajiban yang ditunda,” tutur Jajang.

Digitalisasi dan Kemudahan Layanan Jadi Kunci Kepatuhan

Untuk mendukung target tersebut, DPRD mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat memperluas kanal pembayaran digital. Kemudahan akses dianggap sebagai solusi bagi wajib pajak yang memiliki keterbatasan waktu atau mobilitas tinggi di wilayah pelosok maupun perkotaan.

Langkah penanganan wajib pajak ke depan akan dibagi ke dalam tiga pendekatan utama:

  • Penyadaran bagi wajib pajak yang secara sengaja tidak menunaikan kewajibannya.
  • Sistem pengingat (reminder) yang lebih masif bagi masyarakat yang kerap lupa jadwal jatuh tempo.
  • Penyediaan fasilitas layanan yang lebih fleksibel bagi warga yang terkendala kesibukan kerja.

“Melalui langkah-langkah tersebut, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dapat terus meningkat. Sehingga berdampak positif terhadap optimalisasi pendapatan daerah di Provinsi Jawa Barat,” ucap Jajang memungkasi keterangannya.

Bagikan
Sumber: brilianews.com

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks